24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Simalungun Zona Merah, Pasien Covid-19 Warga Parapat Dijemput Paksa

Parapat, MISTAR.ID

Tim Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun melakukan evakuasi paksa terhadap satu warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil Swab.

Perempuan berumur 36 tahun tersebut dievakuasi petugas dari rumah orang tuanya setelah berdebat panjang, pada Jumat (15/5/20). Evakuasi dilakukan oleh sejumlah petugas medis dengan menggunakan baju alat pelindung diri (APD) mirip ‘astronot’ dibantu personil Polres Simalungun dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pasien berinisial (DS) ini merupakan warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yang dinyatakan terpapar virus corona setelah menjalani pemeriksaan swab yang kedua kalinya.

Evakuasi secara paksa dilakukan karena pasien dan keluarga keberatan dibawa kembali ke rumah sakit meski hasil swab yang dikeluarkan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta telah menyatakan positif.

Pantauan Mistar di lokasi, pasien tersebut ngotot meminta hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan dan ditandatangani dokter laboratoriumnya. “Mana, tunjukkan,” kata pasien tersebut kepada petugas medis. Meski hasil pemeriksaan kesehatan telah ditunjukkan dan dilakukan negosiasi tapi pasien dan keluarganya tetap keberatan untuk dirawat di Rumah Sakit Batu 20.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan langsung membawa pasien tersebut ke mobil ambulans dan selanjutnya menuju Rumah Sakit Batu 20.

Sementara, Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, dr Lidya Saragih kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tapi mereka melakukan perlawanan. “Padahal apa yang diminta sudah kita sampaikan, ternyata menolak dengan dalih dokumen harus dilengkapi lagi”.

Meski demikian pihaknya merasa hasil swab yang dikeluarkan tertanggal 14 Mei dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang menyatakan pasien tersebut terpapar Covid-19 sudah cukup sehingga dilakukan penjemputan,”jelasnya.

Selanjutnya pasien dibawa ke Rumah Sakit Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu 20 Kecamatan Panombeian Pane untuk proses penyembuhan. “Untuk daerah ini akan kita lakukan rapid test kepada keluarga dan warga sekitar dengan tujuan memutus mata rantai penularan virus tersebut,” ujar dr Lidya Saragih.

Simalungun Zona Merah

Sementara itu, Humas Gugus Tugas Akmal Siregar mengatakan sampai saat ini tercatat ada lima pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sesuai dengan hasil Swab. Dengan demikian dikatakannya, Kabupaten Simalungun telah berstatus zona merah Covid-19.

“Sebenarnya status itu provinsi yang menentukan, tetapi memang ketentuannya seperti itu, ada lima yang positif otomatis status menjadi zona merah,”ucap Akmal Siregar.

Akmal juga menambahkan, dengan naiknya status Simalungun menjadi zona merah, dia berharap agar masyarakat Simalungun semakin sadar dan taat akan peraturan dan himbauan yang sudah dikelurkan oleh pemerintah.

“Terapkan pola hidup sehat, rajin cuci tangan, gunakan masker dan selalu jaga jarak, ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” tutup Akmal.

Penulis : Karmel/ Roland
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles