12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Selain Kekurangan Anggaran Rp16,6 M, Pilpanag Simalungun Masih Terbentur Perundang-undangan

Simalungun, MISTAR.ID

Pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak di Kabupaten Simalungun sepertinya masih akan melalui proses panjang.  Pasalnya, selain kekurangan anggaran yang tidak sedikit, pelaksanaannya juga masih terbentur ketentuan peraturan dan per-Undang-undangan yang belum sinkron.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun, Jonni Saragih kepada mistar.id melalui sambungan telepon menjelaskan hal itu, Kamis (19/5/22).

Seyogyanya, ungkap Jonni Saragih Pilpanag (pemilihan kepala desa) serentak 248 nagori (desa) di Simalungun dilaksanakan pada bulan Juni 2021 lalu, namun masih belum dapat diselenggarakan dikarenakan masalah peraturan dan per-Undang-undangan yang belum sinkron dan dana yang ditampung pada APBD TA 2022 masih sangat kurang.

Baca Juga: Pilpanag Simalungun Diminta Digelar Tahun 2022, DPRD: Coret Kegiatan tidak Prioritas

Adapun peraturan yang belum sinkron dimaksud, papar Jonni, adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon Pangulu (kepala desa) terpilih, yaitu Pasal 64 yang kini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kabupaten Simalungun bersama eksekutif.

Demikian juga isi Pasal 44 huruf g berkaitan dengan domisili calon Pangulu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori tersebut.

Hal domisili ini katanya, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang inti amar putusannya menyatakan, bahwa persyaratan domisili calon kepala desa sebagaimana diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 45.

Baca Juga: DPRD Simalungun Janji akan Perjuangkan Pilpanag Digelar Tahun 2022

Sambung Kadis DPMN Simalungun itu, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut maka pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Demikian juga mengenai jumlah TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Perda Nomor 2 tentang Nagori tersebut, sangat berkaitan dengan terbitnya Surat Mendagri Nomor 270/5645/SJ tanggal 8 Oktober 2021 perihal tindaklanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada masa pendemi Covid-19 pasca penundaan.

Dimana pada poin 5 huruf c dijelaskan, melakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) paling banyak 500 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Pilpanag Simalungun Terancam Ditunda, Ini Penjelasan Lengkap DPMPN

“Karena belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan ini, maka harus dibenahi dulu. Karena jika tidak, dikhawatirkan nantinya dapat mengganggu proses dan mekanismae pemilihan Pangulu,” ujarnya.

Selain terkendala masalah perundang-undangan, anggaran penyelenggaraan Pilpanag serentak juga masih sangat minim.

“Dana yang ditampung APBD 2022 untuk pelaksanaan Pilpanag serentak di 248 Nagori hanya Rp1,4 miliar lebih, dan ini tidak mencukupi, dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp18 miliar,” kata Jonni Saragih.

Artinya, anggaran yang dibutuhkan untuk Pilpanag serentak di 248 Nagori atau desa masih kurang sekitar Rp16,6 miliar lagi.

Namun begitu, kata dia, seminggu yang lalu sudah dibahas tentang perubahan Perda-perda termasuk Perda yang berkaitan dengan pemilihan Pangulu ini.

“Seminggu yang lalu, lupa aku tanggalnya, sudah menjadi keputusan Bapem Perda untuk pembahasan Perda-perda yang mendesak, termasuk perubahan Perda tentang Nagori agar pembahasannya disegerakan,” katanya mengakhiri.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles