18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rajisten Sitorus: PHK Masal PT Lonsum Bisa Dipidana

Perdagangan | MISTAR.ID – Pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon yang terjadi di PT Lonsum Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kini jumlahnya mencapai 70 an orang. Bahkan dimungkinkan PHK akan terus bertambah.

Terkait PHK ini, Rajisten Sitorus selaku Ketua PC SPSI Simalungun angkat bicara.

“Perusahaan tidak bisa semena mena mem PHK karyawan, apalagi ini dilakukan secara massal. Sekalipun itu karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) hak-hak mereka sebagai karyawan tetap dilindungi Undang-undang, apalagi mereka ada yang sudah bekerja puluhan tahun,” tegas Rajisten kepada Mistar, Kamis (14/11/19).

Mantan anggota DPRD Simalungun itu melanjutkan, dalam UU sudah diatur, bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan BHL hingga puluhan tahun.

Mencermati masa kerja BHL yang sampai puluhan tahun ini, artinya kata dia, diduga banyak pelanggaran yang dilakukan PT.Lonsum.

Selain itu, mengenai PHK massal, harusnya kata dia, ada ijin dari kementerian tenaga kerja, dan jika tidak ada berarti melanggar UU.

Ia juga mempertanyakan peran PUK SPSI apakah sudah mengambil sikap untuk membantu para karyawan di PHK itu atau belum>

Diharapkannya, agar PUK SPSI berkoordinasi dengan pihak PC SPSI Simalungun.

“Ini akan menjadi evaluasi bagi kami ke depan, sebab hingga hari ini pengurus cabang belum memperoleh data-data karyawan yang di PHK Itu. Kalau itu sudah diterima, tentu kami akan turun langsung ke PT.Lonsum,” tegasnya.

Dia berjanji, hak-hak karyawan, akan diperjuangkan SPSI hingga seluruh karyawan yang di PHK memperoleh pesangonnya.(hm02)

Penulis : Syahrial
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles