8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PU Simalungun Dapat Penambahan Anggaran 43,2 M

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Simalungun, menyampaikan sejumlah laporan saran dan rekomendasi ke Badan Anggaran dalam pembahasan P-APBD TA 2022 Kabupaten Simalungun.

Dalam rekomendasi yang dibacanakan Wakil Ketua Komisi II Badri Kalimantan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mendapatkan pertambahan anggaran sebesar Rp43.269.440.826.

Dari penambahan anggaran tersebut diperuntukan membayar hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp6,9 miliar, terhadap pekerjaan Tahun 2021 yang belum dibayarkan kepada rekanan.

Baca juga:Ini Komentar FITRA Sumut Terkait Gagalnya Pembahasan P-APBD Simalungun Tahun 2020

Selain pembayaran utang itu, Komisi II meminta agar Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa, mengingat masih ada pekerjaan yang penganggarannya pada R APBD (induk) hingga saat ini belum dikontrakan.

“Hal ini kita dingatkan agar kegiatan yang ditanggung pada P APBD dapat terlaksana
dengan baik dan tidak menjadi SILPA” baca Badri Kalimantan dalam rapat Badan Anggaran, Selasa (28/9/22).

Komisi II juga meminta, untuk mempercepat proses tender setiap tahun anggaran, maka diminta kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk menyusun Detail Enginering Design (DED), terhadap jalan-jalan strategis yang diprioritaskan untuk ditangani, dengan demikian begitu selesai anggaran APBD disahkan maka proses tender sudah dapat segera dimulai.

Kemudian untuk temuan-temuan di LHP BPK, Komisi II meminta agar diseesaikan supaya tidak menjadi persoalan hukum kedepan, “Karena diketahui masih belum seluruhnya pengembalian disetor ke kas daerah” terang Badri.

Baca juga:P-APBD Simalungun 2020 Gagal Dibahas

Dalam temuan tersebut, Dimintakan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan kajian mendalam terhadap temuan-temuan BPK, atas pekerjaan yang pengembaliannya mencapai 50% atau lebih dari nilai kontrak.

Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pengembalian lebih 50% dari nilai kontrak suatu kegiatan. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles