5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021 di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Simalungun kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menurut Juru Bicara Covid-19 Simalungun Akmal Siregar aturan ini akan berlaku mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, Akmal menegaskan perayaan pesta dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian tetap tidak diberikan. “Sampai 23 Agustus, dan perpanjangan PPKM kali ini tidak berbeda dengan PPKM yang sebelumnya,” ucap Akmal Siregar, Selasa (10/8/21).

Akmal mengatakan, penerapan PPKM kali ini tidak berbeda dari penerapan PPKM yang sebelumnya, yang mengoptimalkan posko Covid-19 yang ada di setiap nagori di Simalungun. Dalam penerapan PPKM ini, Pemkab Simalungun telah membentuk Posko PPKM di semua kecamatan, dengan rincian 32 kecamatan dan 416 kelurahan atau nagori.

Baca juga: 14 Pasien Baru Terkonfirmasi Covid-19 di Simalungun, 2 Meninggal

Akmal mengatakan, agar semua pihak bisa menjalankan peraturan tersebut, dan selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas. “Kita harap semua pihak bekerjasama, dan disiplin dalam penerapan prokes,” ucap Akmal Siregar. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles