14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Perbup Simalungun Terbit, Sanksi Denda Hingga Pidana Menanti!

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun, Ueki Damanik kepada Mistar mengatakan, bahwa diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, untuk mengendalikan penyebaran corona di Kabupaten Simalungun.

Dalam Perbup tersebut masyarakat diminta selalu menggunakan masker dan alat pelindung wajah jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain diperintahkan untuk menggunakan masker, di dalam Perbup, masyarakat juga diminta untuk membersihkan tangan pakai sabun secara teratur.

Baca juga: Peraturan Bupati Simalungun Tentang Protokol Kesehatan Akan Diterbitkan

Selain masyarakat, Perbup juga mengatur agar pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan untuk memfasilitasi sarana protokoler kesehatan.

Perbup juga mengatur tempat-tempat yang harus menyediakan fasilitas protokoler kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sanitaizer, seperti perkantoran, usaha dan industri, sekolah dan institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah.

Selain itu juga stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum dan kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotik dan toko obat.

Tak hanya itu, juga termasuk rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan dan penginapan jenis lainnya, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan serta area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Peraturan Bupati tersebut juga mengatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perbup yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp100.000, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dan sanksi tertinggi adalah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ueki Damanik menjelaskan, denda administrasi berupa uang sebesar Rp100.000 itu nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kabupaten Simalungun, untuk penerapannya, Ueki Damanik mengatakan masih ditahap sosialisasi.

“Di dalam ada sanksi buat masyatakat dan juga buat pelaku usaha jika melanggar, dan sampai sekarang masih tahap sosialisasi” ucapnya kepada Mistar, Senin (7/9/20).(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles