14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penderita Penyakit Gula dan Hipertensi Tidak Divaksin Covid-19

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Dr Lidia Saragih, melalui Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Hamonangan Nahampun menerangkan, ada beberapa kriteria yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk disuntikkan vaksin Covid-19.

Nahampun menerangkan, penyakit yang tidak boleh itu adalah penyakit gula, hipertensi dan penyakit yang gampang membawa Covid 19, seperti pilek dan batuk. Namun untuk penyakit yang ringan, seperti pilek dan batuk dikatakan Nahampun tetap akan mendapatkan suntikan vaksin, setelah yang bersangkutan sembuh.

Nahampun menerangkan, bahwa nanti setiap warga yang akan divaksin terlebih dulu akan diperiksa dokter dan hasil tersebut nanti akan dimasukkan ke aplikasi. “Diperiksa dulu, dan hasil screning akan dimasukkan di aplikasi, kemudian aplikasinya nanti akan menunjukkan apakah pasien layak divaksin atau tidak,” ucap Nahampun, Sabtu (16/1/21). Selain dari segi kesehatan, Nahampun juga mengatakan bahwa ibu menyusui, ibu hamil dan warga yang pernah berstatus positif Covid-19 juga tidak diijinkan disuntik Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Efek Samping Vaksin Covid-19

Vaksinasi tersebut dikatakan Nahampun akan difokuskan kepada warga yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Nahampun berharap, agar masyarakat simalungun tidak perlu takut saat akan disuntikkan vaksin Covid-19, dia mengatakan bahwa yang pertama disuntikkan vaksin adalah tim kesehatan.

Sementara itu, ketika ditanya kapan vaksin Covid-19 tersebut di kirim kan ke Simalungun, Nahampun mengaku, bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Pempovsu. “Belum tahu jadwalnya, akan tetapi kita sudah siap, dari fasilitas, hingga SDM kita sudah siap,” ucap Nahampun. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles