10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pemkab Simalungun Gelar Perekaman E-KTP di Kecamatan Girsip

Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar perekaman E-KTP kepada masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ke atas, atau belum pernah merekam data e-KTP sebelumnya.

Perekaman E-KTP tersebut dipimpinan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun Jonrismantuah Damanik bertempat di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip) Kabupaten Simalungun, Senin (5/4/21).

Jonrismantuah Damanik mengatakan, pelayanan ini merupakan program lanjutan yang kembali dituangkan dalam Surat Keputusan Sekdakab Simalungun, untuk melakukan perekaman data seluruh warga dan menjangkau seluruh pelosok di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:11 Kecamatan di Simalungun melayani perekaman KTP, Akte Perkawinan dan Perceraian

“Kita sudah lama laksanakan pelayanan seperti ini, selalu jemput bola hingga ke pelosok-pelosok agar masyarakat nyaman dan tak perlu berbondong-bondong ke kantor Dinas Dukcapil Simalungun, terlebih masa Covid ini. Kita juga selalu tegaskan, penerapan prokes bagi peserta yang ikut perekam,” ungkapnya.

Jonris juga menyampaikan, setelah selesai perekaman data, dua hari ke depan fisik E-KTP sudah bisa diambil,di Kantor Dukcapil Pematang Raya Simalungun. dan bisa juga menunggu pendistribusian dari pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Namun untuk distribusi di tingkat Kecamatan secepatnya dua minggu, dan bisa juga dikirim ke alamat langsung setelah melakukan registrasi dari sihobas online,” sebutnya.(karmel/hm10)

Related Articles

Latest Articles