9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemkab Simalungun Dihujani 6 Gugatan di Pengadilan, Puluhan Rekanan Menuntut Haknya Puluhan Miliar

Simalungun, MISTAR.ID

Sangat tak diduga, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sedang menghadapi masalah tunggakan pembayaran dana proyek kepada puluhan rekanan.

Hal ini terungkap ketika para kuasa hukum Bupati Simalungun, DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun terlihat hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (14/6/22) sore.

Diantaranya, Fendro Siagian SH yang mengaku mewakili tergugat 2 yaitu Bupati Simalungun, Manaor Silalahi SH mewakili Tergugat 1 yaitu BPBD Simalungun dan Sekretaris Dewan M.Silalahi mewakili DPRD Simalungun.

Kepada mistar.id para kuasa hukum itu mengatakan, mereka hadir sebagai kuasa hukum atas adanya gugatan wanprestasi dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di BPBD Simalungun.

Baca juga:Gubsu Tanggapi Gugatan Bupati Palas, Kalau tidak Memenuhi Tetap harus Diganti

Gugatan tersebut kata mereka, bukan hanya satu perkara tapi ada 6 perkara. Yakni perkara No.54, 55, 56, 57, 58, dan perkara No.69 yang sudah didaftarkan di PN Simalungun.

Keseluruhannya adalah perkara wanprestasi atau ingkar janji, karena para tergugat belum juga membayarkan dana kerja proyek tahun 2021 yang sudah selesai dikerjakan para rekanan.

Pantauan mistar.id, perkara No.57 mulai disidangkan Selasa (14/6/22) sore di PN Simalungun, majelis hakim diketuai Roria Sormin beranggotakan Aries Kata Ginting dan Dessy dengan Panitera Pengganti Heriwaty Sembiring.

Juga terlihat hadir dua orang kuasa hukum yang mengaku dari pihak penggugat, yang mengaku dari kantor pengacara Irvan Andrianta Tarigan SH dan Rekan.

Namun, ketika sidang baru dimulai, majelis hakim terlihat kecewa karena kuasa hukum tergugat 1 Manaor Silalahi hanya membawa surat tugas/kuasa yang tidak ditandatangani penerima kuasa.

Akhirnya majelis memutuskan sidang ditunda sampai tanggal 21 Juni mendatang sembari mengingatkan agar surat tugas dan surat kuasa dilengkapi.

Manaor Silalahi usai sidang mengatakan, gugatan yang diajukan para rekanan kepada mereka (BPBD) ada 6 perkara, yakni No.54, 55, 56, 57, 58 dan No.69. Semuanya adalah gugatan wanprestasi.

Dari ke-6 berkas perkara gugatan wanprestasi itu, total kerugian materil dan moril yang diderita para penggugat mencapai puluhan miliar rupiah. Gugatan ini muncul karena pihak tergugat tidak membayarkan pekerjaan/proyek yang sudah selesai.

Mengutip poin gugatan sebagaimana diperoleh mistar.id dari sipp.pn_simalungun.go.id, antara lain gugatan Klasifikasi Perkara Wanprestasi No.Perkara 69/Pdt.G/2022/PN Sim Tanggal suray 30 Mei 2022.

Dan gugatan perkara Wanprestasi No.Perkara 57/Pdt.G/2022/PN Simalungun
Tanggal surat 9 Mei 2022.

Gugatan perkara No.69 penggugatnya adalah PT BAM dan kuasa hukumnya tertulis
Nurul Elfrida SH dan Rekan, yang dalam gugatannya meminta ganti rugi kepada BPBD Simalungun sebesar Rp8.087.240.000 atas pekerjaan yang sudah selesai tapi belum dibayar.

Kemudian gugatan dari CV RJ dipercayakan kepada kuasa hukumnya, Irfan Andrianta Tarigan, SH dan rekan.

Dalam gugatannya menuntut pembayaran proyek yang belum dibayar oleh tergugat I BPBD kepada penggugat, sementara pekerjaan telah mencapai 100 % dengan total kerugian materil Rp3.845.000.000.

Baca juga:PN Simalungun Akan Eksekusi Pemukiman Warga di Kelurahan Parapat, Para Pemilik SHM Lakukan Perlawanan

Proyek yang dikerjakan penggugat dalam perkara No.57 ini adalah pembangunan jembatan Raya Bosi Simalungun.

Gugatan lainnya adalah perkara No.54 proyek MCK masa pandemi Covid-19, dimana kuasa hukumnya yang menangani perkara ini adalah Dr.Sarles Gultom SH.MH.

Dalam perkara ini ada sekitar 15 rekanan yang memberi kuasa hukum kepada Sarles Gultom.

Sebelumnya, Sarles Gultom kepada mistar.id mengatakan, nilai gugatan yang diajukan kliennya sekitar Rp7 miliar lebih, karena pihak tergugat belum membayar pekerjaan proyek MCK yang sudah selesai dikerjakan kliennya.(maris/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles