12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Gubsu Tanggapi Gugatan Bupati Palas, Kalau tidak Memenuhi Tetap harus Diganti

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melakukan pengangkatan pada Ahmad Zarnawi Pasaribu yakni Wakil Bupati Padanglawas (Palas) menjadi Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas. Karena Bupati Palas Nonaktif, Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) sedang sakit saat ini.

Pengangkatan Plt Bupati Palas, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/bukan menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.

Namun pengangkatan ini berujung pada gugatan yang dilakukan Bupati Palas Nonaktif, Ali Sutan Harahap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca juga:34 Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Palas

Gubernur Edy menjelaskan pengangkatan Plt Bupati Palas sudah sesuai dengan prosedur. Mantan Pangkostrad itu, juga bertanya sudah 1 tahun lebih pengangkatan Plt Bupati Palas. Kenapa baru ini, TSO menggugat hal tersebut.

“Aturan mainnya begini. Kepala daerah itu pejabat politik. Itu hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana ketiga dia mundur,” kata Gubernur Edy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6/22).

Pengangkatan Plt Bupati Palas, Gubernur Edy mengatakan TSO memiliki alasan tetap. Apalagi, TSO sudah 6 bulan lebih tidak berkantor atau menjalani tugasnya sebagai Bupati Palas, karena sakit yang dialaminya.

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama hasilnya tidak layak untuk memimpin Pemkab Palas dengan kondisi penyakit dideritanya saat ini. Waktunya, sudah 1 tahun,” sebutnya.

Baca juga:Gubernur Edy Rahmayadi Bersama DPRD Padanglawas Bahas Kondisi Pemerintahan Hingga Kesehatan Bupatinya

Kini, pemeriksaan kesehatan tahap dua terhadap TSO tengah dilakukan dengan kerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit tipe A. Namun, hasilnya belum ada. Untuk diketahui, TSO mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis. Namun TSO menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya dan menggugat Gubernur Sumut di PTUN Medan.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyayangkan hal ini karena menurutnya Ia bersaudara dengan TSO. “Saya sayang, saya bersaudara sama dia (TSO). Tapi, ini kan organisasi. Itu harus ada pimpinannya itu. Kalau tidak memenuhi, tetap aja harus diganti, Wakil yang jadi bupati,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles