13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

PDAM Tirtalihou Putus Aliran Air ke Kantor Camat Girsip

Simalungun, MISTAR.ID

Aliran air ke Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip) Kabupaten Simalungun terpaksa diputus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Unit Parapat, lantaran sudah 14 bulan belum membayar rekening air secara tepat waktu.

Kepala PDAM Tirtalihou Unit Parapat Krismas Silalahi Ketika dihubungi Mistar, membenarkan pemutusan aliran air ke Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon karena tidak membayar rekening air sejak bulan Juni 2019 hingga Oktober 2020.

“Pihak Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon telah menungak rekening air selama 14 bulan. Sesuai dengan aturan, kalau sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan, setiap tanggal 20, meteran air tersebut akan diputus, ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk semua orang,” ungkap Krismas melalui sambungan selulernya, Senin (2/11/20).

Baca Juga:Tagihan Tarif Air Melonjak, Formikom Datangi PDAM Tirtalihou

Kepala PDAM Tirtalihou Unit Parapat Krismas Silalahi juga menyampaikan, tunggakan dan denda rekening air Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebesar Rp19,150 juta, dan sanksi pemutusan langsung dilakukan petugas PDAM Tirtalihou dari Pematang Raya, sekitar awal Oktober 2020.

Ia mengatakan, apabila pihak Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sudah membayar tungakan air, pihaknya akan segera memasang kembali meteran air.

Sementara, Camat Girsang Sipangan Bolon Eva Suryati Uliyarta membenarkan pemutusan meteran air milik Kantor Kecamatan Girsip tersebut. Pemutusan meteran karena pihaknya belum membayar tagihan pemakaian air sejak Juni 2019 hingga Oktober 2020.

Baca Juga:Miliki 36.000 Sambungan, PDAM Tirtalihou Belum Hasilkan PAD

“Benar diputus meteran airnya, sewaktu kita berkantor di Pantai Bebas sudah dibayar Rp5 juta. Kendalanya di kantor kecamatan di Jalan Bukit Barisan sempat ditempati penanganan Covid-19 oleh dinas Kesehatan, dan mereka tidak membayar tungakan air. Sebab itulah diputus,” papar Eva lewat telepon selulernya,

Ketika disingung apa solusi pemutusan, camat ini mengatakan, menunggu hasil keputusan dari kantor Raya. “Nanti kalau sudah cair uangnya dari kantor Raya, akan segera kita bayar tungakan air,” sebut Eva.

Selain menunggak air PDAM Tirtalihou, aliran listrik di Kantor Kecamatan Girsip sempat diputus  oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun setelah dibayarkan, aliran listrik disambung lagi. Dan hal itu dibenarkan oleh Kepala Rayon PLN Parapat, Dio.(karmel/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles