9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pangulu Nagori Tangga Batu Bantah Tak Pernah Keluarkan Surat Kematian Atas Nama Suhendri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beredar informasi, bahwa Pangulu Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kematian (SKCK). Ternyata, orang tersebut masih hidup. Orang itu bernama Suhendri.

Menanggapi hal tersebut, Edi Subagio selaku Plt Pangulu Nagori Tangga Batu saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan telepon, Jumat, (6/8/21) mengatakan dengan tegas, jika dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan catatan kematian atas nama Suhendri.

Lebih lanjut, Edi Subagio menceritakan, awalnya, Suci kristiwati mantan istri dari Suhendri mengajukan untuk menerbitkan surat keterangan catatan kematian atas nama mantan suaminya tersebut.

Dengan alasan, untuk merubah statusnya di kartu keluarga (KK) dan di kartu tanda penduduk (KTP). Ia pun mengatakan, bahwa Suhendri sudah meninggal dunia.

Baca Juga:15 Kematian dalam 4 Bulan, Satgas Covid-19 Siantar Terbitkan Surat Antisipasi Keramaian

“Setelah dicek di data kependudukan, ternyata Suhendri belum meninggal dunia. Selain itu, salah satu pegawai atau dari Sekdes mengatakan, bahwa Suci Kristiwati sudah sering  datang ke kantor untuk mengajukan surat keterangan catatan kematian, namun tidak perna dilayani,” terang dia.

“Menurut pengakuannya terus, bahwa suaminya sudah meninggal dunia. Lalu saya cek ke data kependudukan, ternyata masih hidup  tapi mereka sudah berpisah. Makanya tidak jadi kita keluarkan dan tidak diregistrasi. Masalah ada nomor registrasi di surat itu kita tidak tahu, karena surat itu tidak dinomori. Dari segi tahun nomor surat tersebut 2016, maka kita anggap itu versi yang salah,” tutur Edi Subagio.

Lalu, bagaimana berkas yang salah sampai sama orangnya (Suci Kristiwati-red) dan muncul ke permukaan?

“Itu yang saya tidak tahu motifnya apa yang menyebabkan muncul ke permukaan. Bahkan, saya tidak tahu siapa yang memegang surat itu sekarang. Yang pasti, kami menganggap surat atau berkas itu batal dan tidak pernah kami keluarkan, dan tidak kami registrasi di buku maupun di registrasi surat. Saya pun bingung dan tidak tahu siapa yang memanfaatkan surat itu,” ujarnya.

Baca Juga:Pelanggaran Kode Etik dan Meninggal Anaknya Tak Kunjung Diungkap Polres Siantar, Maurits Siahaan Bakal Surati Presiden RI

Ia pun mengakui, sudah sempat menerbitkan surat itu, bahkan sudah sempat ditandatangani. Namun, karena memang kenyataannya di lapangan tidak sesuai yang diminta pihak pemohon, makanya surat itu tidak jadi dikeluarkan atau dberikan, dan tidak diregistrasi sesuai nomor surat tersebut.

Edi Subagio menyakini, ada orang yang mengambil surat itu. Sebab, surat tersebut telah dibuang ke sampah atau terletak begitu saja, karena surat itu tidak terregsitrasi.

Bahkan, saat si pemohon mengajukan permintaan surat kematian, pangulu tidak tahu juga yang mencetak surat itu bukan pihak dari kantor pangulu. Seharusnya, yang tanda tangan dan stempel itu dari pangulu langsung. Dan juga registrasinya harus ada di kantor pangulu.

“Kami pun langsung mencari buktinya. Menurut surat yang dipegang Suci Kristiwati bernomor 47, ternyata di buku registrasi kami bahwa nomor 47 itu SKCK atas nama Julian Sianipar. Setelah kita cek dan kita periksa tidak ada surat atas nama Suhendri. Sebenarnya, Suhendri sudah lama tidak tinggal lagi di Nagori Tangga Batu ini,” kata Edi Subagio.

Baca Juga:Surat Einstein Ditemukan, Mengungkap Kekuatan Super Burung Seperti Apa…

Saat ditanya apakah pangulu yakin nantinya pihak Dinas Dukcapil Simalungun tidak mengeluarkan akte kematian atas nama Suhendri? “Sesuai pengakuan pemohon bahwa sampai saat ini yang bersangkutan  tidak jadi mengurus akte kematian atas nama Suhendri karena tidak ada dokumen pendukung dari kantor pangulu,” jelas Edi.

Terpisah, Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang ada faktor atau unsur kesengajaan maupun kepentingan yang lain agar pihak korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Kalau memang ada unsur atau faktor kesengajaan maupun kepentingan lainnya agar korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum. Jadi biar nanti bisa lebih jelas,” ucap Sarimuda Purba.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles