5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Camat Girsip Tinjau Pengolahan Getah Pinus

Simalungun, MISTAR.ID

Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Suryati Uliarta didampingi Kapolsek Parapat diwakilkan Ipda L Sidauruk, bersama Pangulu Nagori Sibaganding Martno Bakkara meninjau lokasi pengolahan getah pinus  Koperasi Luhur Lestari yang berlokasi di Dusun Tanjung Dolok, Nagori Sibaganding, Kabupaten Simalungun, Senin (20/7/20).

Pangulu Nagori Sibaganding Martno Wandi Bakkara disela-sela peninjauan mengakui bahwa penderesan gentah pinus di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pasti ada yang ilegal alis tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, Koordinator Koperasi Luhur Lestari (CV Luhur) Ivan Sitepu mengakui, bahwa penderansan yang dilakukan anggota Koperasi Luhur Lestari tidak serta merta mengikuti tata cara penderesan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kehutanan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRDSU Minta Penderesan Pinus Ilegal Di Parapat Ditindak

Lebih lanjut Ivan Sitepu mengatakan, dirinya hanya sebagai pekerja dan tidak memegang dokumen terkait penderesan dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik usaha yang saat ini sedang di luar daerah. Akan tetapi untuk hasil penderesan yang dilakukan Koperasi Luhur Lestari minimal delapan (8) ton perbulan.

Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Suriaty Tambunan, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa tujuan peninjauan pengolahan getah pinus milik Koperasi Luhur Lestari untuk menindak lanjuti informasi yang beredar bahwa adanya penderesan getah pinus ilegal dan tata cara penderasan menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah binaannya.

Baca juga: Bupati Resmikan Rumah Oleh-oleh Di Pamatang Sidamanik

Eva dan rombongan yang hanya bertemu dengan koordinator koperasi penderesan getah Pinus Cv Luhur Lestari Ivan Sitepu meminta agar menyiapkan surat-surat administrasi pendirian pengolahan getah pinus termasuk izin usaha dan SOP untuk memastikan apakah usaha penderesan pinus ilegal atau tidak.

“Kita menyarankan agar CV Luhur Lestari menyiapkan dokumen-dokumen penderesan untuk segera diserahkan ke kantor camat,” terang Suryati.(karmel/hm07)

Related Articles

Latest Articles