15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Nakes untuk Penanganan Covid-19 Harus Terdaftar di SISDMK, Ini Besaran Insentifnya

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Lidia Saragih, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Rudi Pangaribuan mengatakan, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan (Nakes) yang masuk dalam penanganan pasien Covid-19 harus terdaftar di Sistim Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Rudi Pangaribuan mengatakan, tenaga medis ataupun tenaga kesehatan di Simalungun, seluruhnya diangkat oleh kepala puskesmas masing-masing dan bekerja di rumah sakit dan di puskesmas yang ada di Simalungun.

“Itu di SK kan oleh kepala puskesmas, namun yang diangkat harus terdaftar di SISDMK, di luar itu tidak boleh,” ucap Rudi Pangaribuan kepada Mistar di ruang kerjanya, Selasa (9/2/21).

Baca Juga:Tangani Covid-19, Besaran Insentif Nakes di Siantar Disesuaikan dengan Beban Kerja

Dijelaskannya, tenaga kesehatan yang sudah diangkat oleh kepala puskesmas untuk penanganan Covid-19, akan menerima insentif langsung dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk Simalungun sendiri, insentif untuk tenaga kesehatan sudah terealisasi sebanyak 5 bulan, antara lain pada bulan Maret 202 orang, Mei 351 orang, Juni 126 orang, Juli 217 orang, dan Agustus 128 orang.

“Insentifnya langsung dari Kemenkes, dan itu sudah terealisasi sampai bulan Agustus, tetapi untuk bulan April kita tidak ada klaim, karena itu langsung dari APBD yang ditangani oleh Satgas,” jelas Rudi Pangaribuan.

Ketika ditanya besaran insentif, Rudi mengatakan tergantung hari kerja dari tenaga kesehatan tersebut. Untuk dokter spesialis maksimal insentif 15 juta, dokter umum 7,5 juta dan untuk perawat maksimal insentif 5 juta.

Baca Juga:Di Puskesmas Porsea dan Parmaksian Sejumlah Nakes Ditunda Divaksinasi, Ini Pemicunya

“Itu semua pembayarannya langsung dari Kemenkes ke rekening masing-masing tenaga kesehatan,” ucapnya. Klaim pencairan insentif untuk Simalungun sendiri masih sampai bulan Agustus.

Dijelaskan Rudi, untuk bulan September 2020 sampai dengan Desember 2020 belum bisa diklaim karena terkendala perubahan sistem.

“Sekarang berubah sistimnya ke online, jadi puskesmas kita masih beradaptasi akan hal itu. Tetapi, sampai saat ini program insentif masih berjalan di Simalungun,” terang Rudi Pangaribuan.

Ketika ditanyai untuk tenaga kesehatan yang berasal dari rumah sakit swasta, Rudi mengatakan, bahwa RS swasta memiliki mekanisme sendiri yang langsung berhubungan kepada Kemenkes tanpa perantaraan dinas kesehatan.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles