14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Lagi, 3 Warga Tanjung Hataran Simalungun Positif Covid-19

Simalungun, MISTAR.ID

Setelah gelombang aksi unjuk rasa ratusan warga Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Simalungun atas penerapan isolasi di daerah tersebut setelah ramai warganya dinyatakan terinfeksi Covid-19, ternyata angka tersebut bertambah lagi 3 pasien baru sehingga total positif di daerah tersebut mencapai 42 orang. Secara keseluruhan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab mencapai 56 orang.

“Hari ini ada 3 positif baru dari Nagori Tanjung Hataran, sehingga total yang positif di daerah itu 42 orang, untuk total positif secara keseluruhan ada 56 pasien,” jelas Humas Gugus Tugas Simalungun, Akmal Siregar.

Saat diminta tanggapannya tentang aksi unjuk rasa masyarakat Nagori Tanjung Hataran yang menolak rapid test Akmal Siregar mengatakan, tidak mengerti atas tuntutan warga Tanjung Hataran.

Baca juga : Update Covid-19 Simalungun, Satu Desa Positif 38 Orang

“Kita tidak mengerti apa yang mereka tuntut, yang kita lakukan sudah sesuai prosedural, kita isolasi kampungnya, kita rawat yang sakit, dan kita beri makan, sampai saat ini belum ada penelantaran masyarakat oleh Pemerintah di daerah itu,” ucap Akmal Siregar saat dijumpai di Posko Gugus Tugas, Selasa (30/6/20).

Akmal Siregar mengatakan dalam penanganan covid-19, dibutuhkan kesadaran masyarakatnya. “Kita hadir di tengah masyarakat di masa pandemi ini, tugas kita sudah kita jalankan, dan saat ini ada penolakan kita benar-benar gak ngerti” tutur Akmal Siregar.

Akmal juga menanggapi soal masyarakat yang menuntut transparansi, menurut Akmal, seluruh bantuan atau dana yang diberikan dalam isolasi Tanjung Hataran sudah sangat transparan. “Soal mereka minta transparan, semua transparan, semua bantuan masih tetap berlangsung kok, tidak ada yang ditutup-tutupi,” jawab Akmal.

Baca juga : UPDATE Siantar: Pasien Positif Covid-19 Tambah 3 Orang, Kini Ada 57 Total Kasus Positif Corona

Akmal juga menjelaskan, bahwa permintaan masyarakat yang meminta agar pasien yang dirawat segera dipulangkan tidak bisa dikabulkan begitu saja, menurutnya, pemulangan pasien adalah otorita rumah sakit, tidak bisa diintervensi pihak manapun.

“Soal mereka meminta pasien untuk dipulangkan, itu adalah otoritas rumah sakit, pasien bisa dipulangkan ketika hasil swabnya dua kali negatif. Baru bisa dipulangkan, itu semua ada undang-undangnya,” katanya.

Soal penyebutan desa percontohan, Akmal menegaskan tidak ada desa percontohan, dikatakannya pemerintah hadir di daerah itu atas dasar adanya pasien yang terpapar Covid-19, bukan untuk membuat desa tersebut sebagai desa percontohan.

Soal mediasi kepada masyarakat, Akmal mengatakan, antara gugus tugas dengan masyarakat sudah ada komunikasi, namun dikatakannya masyarakat masih tetap ngotot meminta agar pasien yang sedang dirawat agar dipulangkan.

“Himbauan kan sudah kita sampaikan melalui gugus tugas di kecamatan, sudah dikomunikasikan dengan baik, tetapi mereka katanya tetap ngotot mau ke sini dan ke rumah sakit, mereka mau ngapain ?” cetus Akmal.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles