11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KPUD Simalungun Belum Ada Terima Registrasi Gugatan dari MK

Simalungun, MISTAR.ID
Setelah tiga hari pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun belum menerima adanya regestrasi gugatan perselisihan Pilkada tercatat di Makamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkap Komisioner KPUD Simalungun Devisi Teknis Penyelenggaraan Fatima Yanti Sinaga, Senin (21/12/20).

Menurut Fatima Yanti, batas waktu untuk pihak yang ingin melakukan gugatan terhadap hasil pleno perhitungan suara ke MK adalah tiga hari kerja, sejak hasil pleno penghitungan suara tingkat kabupaten diumumkan.

“Sampai dengan siang ini belum ada informasi masuk ke kita terkait pengaduan ataupun gugatan terhadap hasil pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten,” jelas Fatimah Yanti Sinaga kepada Mistar.

Baca Juga:KPU Simalungun Fasilitasi Bilik Khusus Bagi Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal

Fatimah juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengumuman dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan terhadap hasil pleno penghitungan suara pada Pilkada Simalungun.

“Kita masih menunggu pengumuman dari MK, setelah itu kita akan menetapkan calon terpilih,” ucap Komisioner KPUD Simalungun itu.

Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun telah selesai digelar pada, Kamis (17/12/20) sekira pukul 03:00 WIB. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Pasangan Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga unggul dengan perolehan 194.163 suara.

Baca Juga:Hari Ini, Formulir Model C6 Mulai Didistribusikan KPU Simalungun

Kemudian disusul pasangan calon nomor urut 4 Anton-Rospita dengan perolehan 127.608 suara, kemudian urutan selanjutnya ditempati pasangan nomor urut dua Hasim-TPS dengan 98.937 suara, dan posisi terakhir pasangan nomor urut 3 Wagner Damanik-Abidinsyah dengan total suara 32.926.

Keputusan perolehan suara tersebut dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor 175/PL.02.6-KPT/1208/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles