16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Jemaat Gereja Ditolak Ibadah Minggu, Kapolsek: Bukan Masalah Agama dan Sudah Berdamai

Simalungun, MISTAR.ID

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) yang berada di Desa Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dilarang oleh warga sekitar melaksanakan ibadah Minggu.

Pelarangan untuk melaksanakan ibadah minggu tersebut pun datang dari warga yang merupakan seorang wanita diketahui bermarga Siahaan. Pelarangan itu pun telah berlangsung sejak 30 tahun lalu, dimana rumah yang dijadikan gereja itu ditolak oleh wanita Boru Sihaan yang beragama Kristen dan merupakan warga sekitar.

Namun, Kapolsek Bangun Polres Simalungun AKP Lambok S Gultom mengaku tidak ada keributan antar warga di Desa Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Hanya masalah komunikasi, ego yang berlebihan dan sudah didamaikan dengan menggelar pertemuan pada 1 Januari 2022 di Ruang Harungguan, Kantor Pangulu di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:155 Tempat Ibadah Ditutup di Beijing, Perayaan Besar Imlek Dilarang

“Awalnya masyarakat sekitar, Boru Siahaan itu menolak rumah menjadi tempat ibadah sejak 30 tahun yang lalu. Jadi warga lain beragama muslim ikutan menolak dan sudah kita mediasi dan permasalahannya sudah selesai. Mereka berjanji tidak akan bermasalah lagi,” ujar AKP Lambok S Gultom dihubungi, Rabu (2/2/22) siang.

Menurut Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom, sebelum masalah ini mereka selesaikan, ada postingan di media sosial facebook yang menyebut terjadinya pelarangan melaksanakan ibadah minggu. Hal ini pun sudah diklarifikasi.

“Semua berjanji tidak ada permasalahan sejak 30 tahun yang lalu. Soal postingan di Facebook juga sudah diklarifikasi dan sudah ada permintaan maaf dari yang membuat postingan itu dan Pendeta Gereja Siloam GPDI Pasaribu juga menyampaikan ke depannya akan lebih baik lagi dan ibadah lanjut di gereja sembari pengurusan ijin rumah menjadi tempat ibadah,” ujar AKP Lambok S Gultom.

Baca Juga:180 Jemaat Gereja Di California Dicemaskan Tertular Corona

Menurut Kapolsek, usai berdamai, pihak gereja memohon kepada warga untuk diizinkan mengurus izin pendirian rumah ibadah. “Pihak gereja bermohon kepada warga untuk diizinkan beribadah di gedung gereja yang telah berdiri di lokasi Gang Nenas Nagori Bangun dengan syarat agar pihak gereja sesuai permintaan warga melengkapi seluruh perizinan terkait pembangunan rumah ibadah,” ucapnya.

Sekadar diketahui, permasalahan ini kembali memanas setelah adanya postingan dari oknum pendeta di laman facebooknya. Unggahan pada tanggal 30 Januari 2022 menyebabkan kehebohan netizen dan telah dilakukan klarifikasi ke media sosial sekaligus memohon maaf atas kesilapan tersebut. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles