20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dua Kecamatan di Simalungun Zona Merah Covid-19

Simalungun, MISTAR.ID

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun kembali memetakan tingkat risiko penyebaran Covid-19 pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Dari data yang dibagikan Akmal Siregar selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun, Selasa, 13 Juli 2021, status Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kini beralih menjadi zona merah Covid-19, dari sebelumnya zona oranye.

Selain Kecamatan Siantar, katanya, Kecamatan Tanah Jawa, juga masih bertahan pada zona merah. Penetapan status ini berkaitan erat dengan pertambahan jumlah kasus Covid-19.

Baca juga: Simalungun Prioritaskan Vaksinasi di Kecamatan Berstatus Zona Merah

“Ada dua kecamatan yang berstatus zona merah, yakni Kecamatan Siantar dan Tanah Jawa” ucap Akmal Siregar.

Sementara itu, status Kecamatan Girsang Sipanganbolon (Girsip) turun menjadi zona kuning, dari sebelumnya zona merah.

Selanjutnya, kecamatan yang berstatus zona hijau saat ini ada sebanyak 17 kecamatan, kemudian zona orange ada 5 kecamatan dan zona kuning ada 8 kecamatan.

Baca juga: Peta Zonasi Covid-19 Simalungun, Status Zona Merah Bertambah

Sebelumnya, Akmal Siregar menerangkan, untuk pemetaan zonasi Covid-19 atau pemetaan epidemiologi di Kabupaten Simalungun, dilakukan setiap 7 hari sekali.

Sebagai informasi, zona merah Covid-19 disimbolkan sebagai zonasi dengan tingkat resiko tinggi penyebaran Covid-19. Zona kuning dengan tingkat resiko rendah, zona orange tingkat resiko sedang dan zona hijau tidak ada kasus penyebaran Covid-19 dalam 14 hari. (Roland/hm06)

Related Articles

Latest Articles