9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dr Simon Sidabukke: Jangan Sembarangan Mengkonversi Kebun Teh Sidamanik ke Tanaman Sawit!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selain mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, rencana pihak PTPN IV mengkonversi kebun teh di Sidamanik ke tanaman kelapa sawit mendapat perhatian serius dari pakar lingkungan hidup.

Dr Ir Simon H Sidabukke MSi dalam wawancara khusus dengan mistar.id, Jumat (24/6/22) memberi paparan ilmiahnya tentang rencana konversi tanaman teh ke sawit.

Pakar lingkungan itu mengatakan, terkait rencana PTPN IV mengkonversi kebun teh di Kecamatan Sidamanik menjadi tanaman sawit tidak boleh sembarangan. Simon yang juga dipercaya sebagai tim teknis AMDAL Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Toba ini, dengan tegas mengatakan rencana konversi itu harus dilakukan melalui kajian.

“Rencana konversi itu harus dilakukan melalui kajian lingkungan. Dari kajian itu nanti akan diketahui seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Soal Penolakan Konversi Teh ke Sawit, Bupati Simalungun Segera Bikin Kajian

Lagian, sambung dosen tetap Universitas Simalungun (USI) itu, rencana konversi kebun teh di Simalungun tersebut sudah untuk yang keduakalinya dilakukan. Pertama kata dia mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, karena dampaknya pada saat itu sangat buruk bagi masyarakat telah terjadi banjir dan longsor berulang kali.

Belajar dari masa lalu, katanya, jangan sampai terulang hal yang tidak kita inginkan, karena kawasan yang akan dikonversi sekarang ini masih satu hamparan dengan kebun teh di Bah Butong itu. Artinya, kata dia, hamparan tersebut sama-sama memiliki tipe tanah yang sama, tipe hujan yang sama, tipe lingkungan yang sama.

Melihat fakta ini, maka sambung pakar lingkungan itu, kepastian tentang rencana konversi tersebut harus dilakukan melalui kajian. Tidak boleh ujuk-ujuk melakukan konversi. Pertanyaannya sekarang, lanjutnya, apakah pihak kebun dan Pemkab Simalungun sudah ada melakukan kajian ini?”

“Untuk kajian ini pihak Pemkab Simalungun harus membentuk Tim Teknis AMDAL dan ini merupakan kewenangan Bupati Simalungun. Tim teknis AMDAL yang dibentuk Bupati Simalungunlah yang akan melakukan kajian itu,” katanya.

Dari kajian itu nanti akan diketahui, kata dia seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan, kalau kebun teh Sidamanik dijadikan kebun sawit. Menurut dia, hasil kajian inilah nanti yang menjadi titik tolak boleh tidaknya rencana konversi itu dilakukan. Itu kata dia, kalau kita bicara soal kajian ilmiah yang memang wajib dilakukan dalam rencana konversi.

Baca juga: Massa Saling Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tolak Konversi Teh ke Sawit

“Nah, ini kita bicara di luar kajian ilmiah-lah dulu. Kita harus ketahui, apa sebenarnya plus minus kebun teh itu kalau dikonversi ke tanaman sawit? Dulu waktu konversi pertama dilakukan, akibatnya sudah kita lihat sendiri berapa kali banjir dan berapa kali tanah longsor terjadi,” ungkap doktor lingkungan jebolan USU itu.

Bagaimana pula dengan lapisan tanahnya, berapa banyak yang tergerus oleh air. Berikutnya, kita juga kata dia harus menghitung berapa volume lintasan air, juga harus dipelajari kanopi kebun teh dan kebun sawit.

“Kalau sawit itu kan masih ada ruang-ruang air yang masuk ke lantai tanah. Tapi kalau kanopi tanaman teh itu kan rapat. Artinya kalau-pun ada air hujan, itu akan terhalang oleh daun teh karena kanopinya rapat, tidak seperti tanaman sawit,” ujarnya.

Di sinilah kata dia kita akan melihat berapa besar lintasan air jatuh ke tanah kebun sawit dengan lintasan air ke tanah kebun teh. Semua ini, katanya bisa dihitung kecepatan dan resapan airnya untuk mengetahui dampaknya. Inilah nanti yang akan masuk dalam kajian itu.

“Semua ini bisa kita hitung kecepatan dan tingkat resapan airnya agar kita mengetahui dampaknya. Inilah nanti yang akan masuk dalam kajian itu,” ujarnya mengakhiri.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles