17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

DPMPN Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Digunakan untuk Kegiatan Marharoan Bolon

Simalungun, MISTAR.ID

Konsep kerja marharoan bolon yang digalakkan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) saat ini gencar dilaksanakan masyarakat desa di Simalungun.

Untuk kegiatan marharoan bolon tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), melalui Kepala Bidang Pemerintahan Robert Silalahi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak bisa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), maupun Anggaran Dana Nagori (ADN).

Robert Silalahi menerangkan, bahwa kegiatan marharoan bolon yang digalakkan bupati, dananya merupakan dari hasil swadaya masyarakat sendiri.

“Namanya marharoan bolon, jadi dananya itu swadaya masyarakat,” terang Robert Silalahi kepada Mistar, Senin (5/7/21).

Baca juga:Gerakan Haroan Bolon, RHS: Bagian Dari Visi-Misi Saat Pilkada

Robert Silalahi mengimbau, agar kepala desa ataupun pangulu, bisa menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penggunnaan dana desa tersebut, Robert menerangkan, pihaknya memiliki program agar peruntukan dana desa bisa semakin efektif.

Dalam program tersebut, pihak DPMPN akan melakukan pengajuan perubahan atas status jalan kabupaten, menjadi jalan desa.

Baca Juga:Wakil Bupati Simalungun Marharoan Bolon di Nagori Bahal Batu

Pengajuan ini dilakukan agar dana desa bisa diperuntukkan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak yang ada di Kabupaten Simalungun.

“Ini rencananya akan kita ajukan perubahannya, karena jalan di Simalungun ini sangat panjang dan banyak, jadi jika dibantu oleh dana desa pastinya bisa lebih efektif,” ucap Robert Silalahi.

Namun, diterangkan Robert, bahwa itu masih hanya sebatas rencana, belum ada realisasi sama sekali. “Masih rencana saja sudah banyak yang ribut, jadi kita tunggu saja nanti bagaimana kelanjutanya,” ucap Robert Silalahi.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles