20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Diduga Serobot Lahan, Marulitua Manurung Minta Bantuan Hukum LBH Melapor ke Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Marulitua Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun didampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan beserta rekannya dari LBH Gerak Indonesia Wilayah Sumut membuat surat laporan pengaduan ke Polres Simalungun tertanggal 26 Juli 2022, Nomor:52/LP/LBH-Gerak/2022 tentang penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.

“Kami dengan ini menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) atas klien kami di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/7/22).

Marulitua menjelaskan, pada April 2022, dia hendak memulai pendirian rumah di lahan seluas 8 x 36 meter yang dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah (surat perjanjian jual beli) tertanggal 29 Agustus 2020.

Baca Juga:PTPN IV Serobot Lahan Warga Kebun Timur, Ini Penjelasannya

Namun, saat memulai rencana membangun rumah tersebut, kata Marulitua, ketiga oknum yang dilaporkan tersebut mendatangi lokasi lahan, dan segala upaya dilakukan hendak menghentikan pembangunan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut, adalah milik ibu mereka (almarhumah).

“Ketika ditanyakan mana surat yang menyatakan bahwa pertapakan (tanah, red) yang sah milik saya, adalah punya ibu mereka? Mereka tidak dapat menunjukkan dan mengatakan bahwa surat tanah itu ada di kantor polisi,” ujar Marulitua.

Padahal, Marulitua sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Pemkab Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593/75/SKT/DP/2021 dan tercatat Kantor Camat Dolok Panribuan.

Marulitua juga menuturkan, ketiga terlapor tersebut berulang kali melakukan upaya menghalang-halangi pendirian bangunan rumah miliknya. Dengan cara menimbun pasir 2 dump truk dan 5 pick up batu padas di lahan tersebut.

Pada Juni 2022, telah dilakukan upaya mediasi yang sudah berkali-kali oleh pihak pemerintah setempat antara pihak Marulitua Manurung dan Terlapor. Namun tidak menemui jalan tengah.

Baca Juga:Terbukti Serobot Lahan Royal Sumatera, Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan

“Pada mediasi tersebut, kami meminta pada pihak terlapor untuk memindahkan timbunan pasir dan timbunan batu padas dari objek perkara. Ternyata tidak dilakukan, sehingga kami mengalah memindahkan timbunan pasir dan batu padas tersebut keluar dari objek perkara,” paparnya.

Tetapi, hal ini malah semakin membuat Marulitua Manurung jengkel. Pasalnya, setelah timbunan pasir dan batu padas dipindahkan, besoknya pihak Terlapor kembali memindahkan batu padas tersebut ke atas objek perkara.

Jusniar Endah Siahaan, selaku kuasa hukum pihak pelapor mengatakan, perbuatan terlapor adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan dengan sadar. Para terlapor juga tidak mau mengakui tanah tersebut atas kepemilikan Marulitua Manurung.

“Pihak terlapor terus melakukan hal arogansi atas objek perkara yang sudah jelas memiliki bukti surat jual-beli dan surat keterangan Hak Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan Pangulu Nagori Dolok Parmonangan dan telah terdaftar di kantor Camat Dolok Panribuan,” kata Jusniar.

Baca Juga:Pengusaha Albert Kang Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Atas dalil-dalil tersebut, LBH Gerak Indonesia bersama Marulitua Manurung, memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun C/Q Kasat Reskrim Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Hal itu, mengingat bahwa pihak Marulitua Manurung akan kehabisan masa kontrak pada rumah tempat tinggal sekarang dan harus keluar dari rumah tersebut,” ungkap Jusniar.

Maka dari itu, tambah dia, Marulitua Manurung ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut, namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor.

Marulitua Manurung pun sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles