12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dana Kampanye Paslon Di Simalungun Maksimal Rp18,2 Miliar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Total batas dana kampanye maksimal yang bisa dikeluarkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, pada masa kampanye Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2020 ditetapkan KPUD Simalungun sebesar Rp18.237.945.000.

Besaran dana kampanye maksimal itu dituangkan dalam Keputusan KPUD Kabupaten Simalungun Nomor 123/PL.02.5-Kpt/1208/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Pembahasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.

“Batas pengeluaran dana kampanye maksimal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada Simalungun adalah Rp 18.237.945.000” ucap Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, Rabu (7/10/20).

Baca juga: Dana Kampanye Paslon Dibatasi Maksimal Rp10,86 M

Selanjutnya, Ketua KPUD Simalungun menegaskan, bahwa besaran maksimal dana kampanye di tiap-tiap daerah itu jumlahnya berbeda, dikatakannya, besaran dana kampanye disesuaikan dengan luas wilaya daerah masing-masing.

“Tentu berbeda dengan daerah lain, karena besaran ini disesuaikan dengan luas wilayah Simalungun yang terdiri dari 32 Kecamatan dan 413 Nagori/Kelurahan,” ungkapnya. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles