10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dana Kampanye Paslon Dibatasi Maksimal Rp10,86 M

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Total batas dana kampanye yang maksimal bisa dikeluarkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, pada masa kampanye Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 10.860.872.920.

Besaran dana kampanye maksimal itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Pematangsiantar nomor 124/PL.02.4-Kpt/1272/KPU-Kot/IX/2020. Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani, Senin (5/10/20).

“Batas pengeluaran dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan tahun 2020 adalah 10.860.872.920,” ungkap Daniel ketika dikonfirmasi mengenai besaran maksimal dana kampanye Paslon di Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020.

Baca juga: KPU Diminta Yakinkan Masyarakat Program Dan Jadwal Pilkada Mematuhi Protokol kesehatan

Selanjutnya, saat ditanya apakah besaran dana kampanye itu sama besarnya dengan daerah lain. Daniel menegaskan bahwa besaran maksimal dana kampanye di tiap-tiap daerah adalah berbeda. “Besarannya berbeda untuk setiap daerah,” jawabnya.

Ketika ditanya apa hal yang membuatnya jadi berbeda. Daniel membeberkan dasar-dasar perhitungan yang membuat batas pengeluaran dana kampanye berbeda pada setiap daerah, mulai dari jumlah pertemuan yang direncanakan hingga besaran harga untuk setiap item kegiatannya.

“Dasar perhitungan menyangkut, yang pertama jumlah pertemuan yang direncanakan pasangan calon. Kedua, jumlah kelurahan dan kecamatan. Yang ketiga jumlah kepala keluarga, serta yang keempat adalah besaran harga untuk setiap item kegiatan,” terangnya mengakhiri.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles