10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Covid-19 Persulit Ekonomi, Ibu-Ibu Berharap Judi Togel Diberantas Habis, Ini Kata Kapolres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan semakin memperburuk perekonomian masyarakat, namun pada saat kesulitan ekonomi masih saja ditemukan judi toto gelap (Togel) dan jenis permainan tembak ikan atau disebut gelper di Kabupaten Simalungun.

Perjudian ilegal ini ternyata sudah lama membawa keresahan bagi ibu-ibu rumah tangga di beberapa desa di Simalungun. Tidak sedikit para suami yang kerja keseharaiannya buruh kasar malah nekad mempertaruhkan uang hasil jerih payahnya untuk membeli kupon togel seperti jenis Kim, Sidney dan Togel Hongkong yang pemutarannya berlangsung setiap hari, siang dan malam secara online.

Salah seorang warga desa di Kecamatan Sidamanik, boru Sinabutar kepada Mistar mengatakan, akibat perjudian tebak angka tersebut, uang dari hasil kerja suaminya harus dibagi dengan biaya membeli togel.

Baca Juga: Kapolres Simalungun Akan Habisi Judi

“Yah sangat meresahkan, harusnya itu semua buat uang belanja, tapi karena ikut main togel, sebagian beli togel lah,” keluh ibu rumah tangga itu, Kamis (24/9/20).

Senada dengan boru Sinabutar, seorang ibu dari Kecamatan Siantar bermarga Sinaga, menganggap membenarakan akibat judi togel membuat para suami menjadi malas bekerja, seharusnya mencari nafka malah sibuk membahas tebak-tebakan angka togel.

“Yah mau gimana lagi, tiap hari sibuk bahas-bahas togel, tiap hari berharap dapat uang dari situ, padahal kenyataannya nol, hanya menghabisi duit saja,” ucapnya kesal.

Baca Juga: Komitmen Berantas Judi, Polres Simalungun Luncurkan Aplikasi Horas Paten

Para ibu-ibu ini berharap, agar pihak yang berwajib segera menuntaskan, ataupun menghilangkan judi tebak angka yang cukup meresahkan dan mengganggu perekonomian masyarakat.

“Kita berharap dihilangkan judi togelnya, tapi mungkin sulit yah?” ujar boru Sinaga itu dengan nada bertanya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Jaringan Judi Togel Omset Rp300 Juta Per Bulan Digulung Polisi di Siantar

Hal ini menjadi salah satu prioritas sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin terhadap semua Polres Jajaran di Sumatera Utara. Hal tersebut ditegaskan Kapolres kepada wartawan pada Rabu (23/9/20) di Mapolres Simalungun, menyikapi adanya sejumlah postingan tentang maraknya judi online di wilayahnya.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Simalungun pun membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi “Horas Paten” yang dapat didownload di Playstore.

Dijelaskan Kapolres, untuk semester pertama di Tahun 2020 saja, sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi yang berhasil diungkap Polres Simalungun.

“Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 Kasus. Di mana semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing-masing,” terang Kapolres.

Lebihlanjut dipaparkan Kapolres, banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas. Dari 44 perkara yang berhasil ditangkap oleh Polres Simalungun itu ada 68 orang tersangka yang diamankan, 65 laki – laki dan 3 perempuan.

Sementara barang bukti yang disita dari sejumlah kasus-kasus tersebut sebesar Rp48.500.000. Ada 58 unit telepon genggam dan 8 unit kendaraan bermotor serta 6 unit laptop yang diamankan, dan 16 unit mesin tembak ikan dan 25 unit mesin jackpot juga disita.

“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kapolres.(roland/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles