10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bentrok di Rambung Merah, Polisi Tahan 4 dari 6 Tersangka

Simalungun, MISTAR

Polres Simalungun tangkap beberapa tersangka dalam kasus perkelahian 2 kelompok FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun, hingga berujung penganiayaan dan pemukulan secara bersama-sama, yang terjadi pada Senin (16/11/20) sekira pukul 16.00 WIB.

Bentrok tersebut terjadi di depan Gudang PT GLOBAL, Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat sekira pukul 14.00 WIB, pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun ASH dan kawan-kawan yang diketuai I, mendatangi pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun S alis AB dan kawan kawan yang diketuai PN, saat sedang melakukan pembongkaran barang di gudang PT Global.

Baca Juga:Baku Hantam Dua Kubu Organisasi di Rambung Merah, Ini Pengakuan Salah Seorang Korban

Setelah kedua belah pihak bertemu di TKP, kemudian terjadi perselisihan mulut, hingga terjadi saling dorong dan berakhir dengan perkelahian saling pukul antar kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Simalungun.

Dari pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun S alias AB dan kawan kawan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Simalungun dengan nomor LP/411/XI/2020/SU/SIMAL, tertanggal 16 Nopember 2020, dengan korban S, VAS, VPP, dan WRG.

Sedangkan dari pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun, ASH dan kawan-kawan juga melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Simalungun dengan nomor LP/412/XI/2020/SU/Simal, tanggal 16 November 2020, dengan korban HM, ASH, WBM, dan J.

Selanjutnya berdasarkan dari laporan kedua belah pihak itu, Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Krimanal melakukan rangkaian penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dari kedua belah pihak,akhirnya polisi pun menetapkan beberapa orang dari kedua belah pihak sebagi tersangka.

Baca Juga:6 Orang Terluka Dalam Baku Hantam Dua Kubu Organisasi di Rambung Merah, Ternyata Ini Pemicunya

Dari laporan pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun S alias AB dan kawan kawan dengan nomor LP/411/XI/2020/SU/SIMAL, tertanggal 16 November 2020, polisi menetapkan ASH (46) sebagai tersangka dan sudah ditahan, J (20) sebagai tersangka dan ditahan, HASC (25) sebagai tersangka dan sudah ditahan, serta PS sebagai tersangka (belum ditangkap).

Sedangkan dari laporan pihak FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun ASH dan kawan-kawan dengan nomor LP/412/XI/2020/SU/Simal, tanggal 16 November 2020, polisi juga menetapkan S alias AB (55) sebagai tersangka dan sudah ditahan dan R sebagai tersangka, namun belum ditangkap.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Rachmat Wibowo SIK kepada para awak media, Rabu (18/11/20) mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Simalungun.

“Sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada lagi yang belum ditangkap pihaknya,” terangnya.

“Kami dari Polres Simalungun akan menindak tegas terhadap para pelaku pidana yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Simalungun. Untuk itu dihimbau terhadap pelaku yang terlibat yang belum ketangkap agar segera menyerahkan diri,” tandasnya.(roland/hm01)

Related Articles

Latest Articles