15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

82 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Dapat Remisi Natal

Simalungun, MISTAR.ID

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, sebanyak 82 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2021.

“82 warga binaan diusulkan mendapat remisi Natal ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” kata Kalapas EP Prayer Manik kepada Mistar, Rabu (15/12/21).

Diterangkan Kalapas, warga binaan yang diusulkan akan mendapat remisi 15 hari sampai 2 bulan potongan masa tahanan. Prayer Manik menerangkan, remisi tersebut nantinya akan diserahkan secara simbolis pada 25 Desember 2021 kepada para perwakilan warga binaan yang mendapat remisi.

Baca Juga:Jelang Natal, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Usulkan 222 WBP Dapat Remisi

Kalapas berharap pemberian remisi yang diterima warga binaan, dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa mematuhi aturan di Lapas. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles