9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

6-8 Desember Masa Tenang, Ketua KPUD Simalungun Minta Seluruh Peserta Pilkada tidak Kampanye

Simalungun, MISTAR.ID

Tinggal menghitung hari, masyarakat Kabupaten Simalungun akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020, dan untuk masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, selama masa tenang, diminta kepada pasangan calon untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga:Hari Ini, Formulir Model C6 Mulai Didistribusikan KPU Simalungun

Dalam masa tenang, Raja Ahab Damanik juga menegaskan, bahwa pasangan calon atau tim pemenangan tidak diperbolehkan lagi melakukan sosialisasi, pengumpulan massa yang berkaitan dengan kampanye.

“Dalam masa tenang ini, seluruh paslon dan tim pemenangan tidak ada lagi melakukan kampanye, sosialisasi atau apapun itu kegiatan yang mengumpulkan massa,” terangnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (5/12/20) sekira pukul 16.30 WIB

Baca Juga:Sebelum ke KPU Simalungun, Hasim-Tumpak dan Tim Kumpul di Tugu Becak

Raja Ahab Damanik kembali mengimbau, kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, agar menonaktifkan seluruh akun sosial media, yang sebelumnya didaftarkan ke KPUD untuk melakukan kampanye di sosial media.

“Kita berharap kerjasama dari seluruh pihak dalam masa tenang ini, kita ciptakan suasana kondusif dan taat atas peraturan,” tegasnya.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles