17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Mendagri Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Ngaku Belum Terima Surat dari Mendagri Maupun Gubernur

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beberapa waktu yang lalu masyarakat dihebohkan dengan adanya surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang  ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Surat tersebut pun berisi perihal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumut.

Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 dan dalam poin 8 huruf d dalam surat tersebut, Gubernur Sumut diminta mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Tidak hanya mengusulkan pemberhentian, surat Mendagri yang ditandatangi oleh Dirjen Otda Drs Akmal Malik MSi tersebut, menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap Wali Kota terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan.

Baca Juga: Polemik Politik Siantar, Menanti Ketegasan Mendagri

Dalam surat tersebut, tertera dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Hanya saja, seperti dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Tampubolon bahwa pihaknya saat ini belum menerima surat tersebut secara resmi.

“Sampai saat ini belum ada suratnya masuk ke DPRD Pematangsiantar. Dan kita lembaga DPRD tidak bisa menerka-nerka ada surat yang keluar dari Mendagri. Kita secara kelembagaan akan menunggu secara resmi surat yang datang ke DPRD,” ungkap Ronald Tamoubolon yang dikonfirmasi, Selasa (15/6/21) terkait surat Mendagri tersebut.

Lanjut Ronald kembali, sekiranya surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumut terkait pengusulan pemberhentian jabatan Wali Kota Pematangsiantar itu sampai. Pihaknya akan terlebih dahulu membaca surat tersebut dan apa isi surat itu.

Baca Juga: Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar, Gubernur: Biarkan Berjalan

Karena sambung Ronald Tampubolon, secara pribadi dalam surat tersebut yang diberhentikan hanya Hefriansyah, wakilnya tidak. Maka dari itu, secara formal harus dilihat terlebih dahulu legal standingnya, mengarah kemana, apa isi surat itu dan apa perintah dalam surat tersebut.

“Kan Wali Kota itu tidak terlepas dari Wakil Wali Kota yang miliki satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sementara yang kita dengar-dengar issu, kan hanya Hefriansyah yang disuruh diberhentikan,” ujar Ronald Tampubolon.

Ronal mengatakan, tidak boleh menerka- nerka hukum. Selaku Wakil Ketua DPRD yang juga pimpinan, belum ada menerima surat dari Gubernur .

Baca Juga: Usai Bahas LKPj Wali Kota, DPRD Siantar Temukan Data Tak Sinkron

“Jadi kalau memang ada (terima surat dari Mendagri), kita tunggu lah dan apa isi suratnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan MISTAR.ID, Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan segera melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Namun, sebelum itu, Hefriansyah yang seyogianya jabatannya baru berakhir Februari 2022 mendatang harus terlebih dahulu diberhentikan lewat rapat paripurna DPRD Pematangsiantar. Lalu, Gubernur akan mengusulkan pemberhentian tersebut ke Mendagri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

Baca Juga:Walikota Siantar Serahkan SK 51 PPPK Formasi Tahun 2019

“Di surat Menteri Dalam Negeri itu perintahnya DPRD untuk melakukan paripurna pemberhentian (Hefriansyah) karena SK (pengesahan pengangkatan Susanti) sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Dalam waktu tidak terlalu lama (setelah paripurna). Kalau disitu (surat Mendagri) dalam kesempatan pertama (pelantikan),” kata Rasyid kepada MISTAR.

Pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020. (Hamzah/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles