23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

UN 2021 Ditiadakan, Kelulusan Siswa Dibuktikan dengan Rapor

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.

Sehubungan dengan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin meningkat, maka pemerintah melakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provsu di Pematangsiantar-Simalungun James Andohar Siahaan, Jumat (5/2/21).

Baca Juga:Kemendikbud Resmi Menghapus UN 2021 Ini 4 Opsi Pengganti UN Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

“Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor. Dan ini tertuang di dalam Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021,” ungkapnya, Jumat (5/2/21).

Katanya, dalam SE Mendikbud tersebut, ditegaskan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian, kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik yang tingkat akhir.

Baca Juga:Resmi! Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Ujian Sekolah

James membeberkan, syarat kelulusan setelah UN 2021 ditiadakan yakni:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud adalah dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b. Penugasan.

c. Tes secara luring atau daring, dan/atau

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Tambahan pada peserta didik siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap James.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles