11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tolak Pemasangan Batas Wilayah PTPN III Kebun Bangun, 5 Warga Penggarap Dibawa ke Polres Karena Hal Ini

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upaya PTPN III yang mengklaim untuk menyelamatkan aset negara di lahan HGU, Kelurahan Gorilla, Kecamatan Siantar Sitalasati Kota Pematangsiantar berujung kisruh, Kamis (31/3/22) siang.

Teranyar, ada 5 orang warga yang menolak pemasangan patok batas wilayah lahan HGU PT PN III dibawa ke Polres Pematangsiantar. Diduga mereka diamankan karena diantaranya ada mencakar petugas Polwan yang berada di lokasi melakukan pengamanan.

Informasi yang dihimpun, kelima warga tersebut sudah menguasai lahan yang mereka tempati selama 18 tahun. Sementara pihak kebun mengklaim lahan tersebut adalah asset PTPN III Kebun Bangun.

Baca Juga: Ketum SPP PTPN 2: Pertahankan HGU Harga Mati!

Humas PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung, ditemui di Polres Pematangsiantar mengaakan, ada dua orang karyawan PTPN III didorong hingga terjatuh, selain itu, sambungnya ada juga anggota polwan yang terkena cakaran warga.

“Ada dua orang yang didorong hingga terjatuh. Ada juga polwan yang dicakar. Jadi ada upaya menghalang-halangi. Saat ini dua karyawan itu berencana buat laporan pengaduan,” ungkap Doni Manurung berkemeja warna coklat itu.

Dia juga menjelaskan, ketika di loksi kelima warga tersebut sudah melakukan penolakan ketika pihak dari PTPN III memasang patok batas wilayah lahan. Saat upaya pemasoangan batas patok wilayah petugas kepolisian dibantu TNI berada di lokasi melakukan pengamanan.

Baca Juga: Program RSPO PTPN III Huta Padang Terbengkalai

Upaya penghadangan disertai teriakan dari warga terus berlanjut, menghadapinya petugas keamanan terlihat tetap tenang demi menjaga agar kondisi tetap kondusif.

Namun suasana yang sempat tenang itu kembali memanas setelah akan dilakukannya pemasangan plang sehingga petugas menghalau upaya masyarakat tersebut.

Sementara itu, lima warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar itu masing-masing berinisial FS, TL, TN, S, L. Sejauh ini juga, belum ada pihak Polres Pematangsiantar yang bersedia memberi keterangan.

Lebih lanjut Humas PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayan duduk bersama dengan masyarakat penggarap di beberapa kali pertemuan untuk memberikan suguh hati atau juga ganti rugi.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan asset negara yang sudah menjadi lahan HGU PTPN III mulai tahun 2005 sampai 2029.

“Upaya yang kita lakukan untuk menyelamatkan aset negara yang selama ini sudah dikuasai masyarakat tanpa alas hak supaya kembali dikelola PTPN III,” ujar Doni Manurung sembari menjelaskan lahan yang akan dibebaskan itu seluas 60 hektar.(Hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles