15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Terkait Pencopotan 5 ASN Siantar, KASN: Kembalikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat rekomendasi Nomor B-522/KASN/2/2020 pada Wali Kota atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar .

Dalam suratnya, KASN menyebutkan, berdasarkan analisis pemeriksaan, klarifikasi dan ketentuan yang mengatur, disimpulkan bahwa pemberhentian 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Leonardo H Simanjuntak, Mangapul JP Sitanggang, Corry A Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinand Pasaribu tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hal itu, KASN merekomendasikan kepada wali kota agar menempatkan mantan asisten I Leonardo H Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan klasifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 15 tahun 2019.

Sedangkan 4 pejabat lainnya yakni Mangapul JP Sitanggang, Corry A Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinand Pasaribu, KASN merekomendasikan agar mengembalikan mereka ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dalam hal ke-4 pejabat tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin atau capaian kinerja rendah, maka agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan mengacu kepada tata cara atau prosedur sebagaimana diatur ketentuan peraturan dan per-Undang-undangan yang berlaku.

Sebab, sesuai klarifikasi dari pejabat yang berwenang di Kota Pematangsiantar, bahwa ke-4 ASN atau pejabat yang bersangkutan tersebut diberhentikan atas permintaan atasan langsung terkait kinerjanya yang menurun. Ke-4 ASN tersebut belum diperiksa oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan.

KASN merekomendasikan jika ke- 4 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011, kepada yang bersangkutan agar dibuatkan Surat Keputusan secara tersendiri bukan kolektif.

Atas rekomendasi KASN ini sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran prinsip sistem merit.

Rekomendasi KASN kepada wali kota tertanggal 18 Februari 2020 itu dibenarkan oleh mantan asisten I Pemko Pematangsiantar Leonardo H Simanjuntak.

“Saya tidak tahu yang 4 orang (pejabat) lagi, kalau saya sudah terima tembusan surat rekomendasi itu dua hari yang lalu,” ungkap Leonardo yang bermohon agar wali kota dapat lebih jernih menyikapi rekomendasi KASN tersebut.

“Kalaupun ada yang harus diperbaiki, kita akan memperbaikinya. Jadi semuanya kembali kepada wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar bisa menerima rekomendasi KASN, agar bisa segera ditindaklanjuti. Seperti itu harapan kita,” ujar Leonardo sembari menjelaskan, meskipun sudah menjabat asisten selama 6 tahun, sesuai PermenPAN-RB, ia boleh diperpanjang kembali untuk tetap menjadi asisten I.

“Kalaupun Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, dalam hal ini wali kota, maka dapat diberikan jabatan yang setara. Kalau saya sekarang golongan 4C, ya dilihat apa jabatan yang setara dengan 4C, itu wewenang wali kota, sepanjang sesuai dengan kompetensi. Tapi sebenarnya, sesuai hasil fit and proper test yang ada, sebenarnya sudah mudah bagi wali kota untuk menempatkan saya di mana saja,” tandasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, ketika dimintai tanggapan, ia menyebutkan, bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rekomendasi KASN tersebut.

“Pada prinsipnya Pemko sangat menghormati Rekomendasi KASN. Tapi sampai saat ini belum sampek fisik surat rekom dimaksud, kalo sudah nyampek kita akan konsultasikan ke pimpinan,” tuturnya.

Sistem merit, sebagaimana dilansir dari situs BKN, adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Reporter: Ferry

Editor: Herman

 

Related Articles

Latest Articles