9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Terkait Pejabat Plt Dan Plh, Walikota Siantar Diminta Jalankan Rekomendasi DPRD

Siantar, MISTAR.ID – Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE MM diharapkan tetap melaksanakan rekomendasi DPRD yang meminta agar pejabat Plt dan Plh didefenitifkan melalui assesment atau lelang jabatan.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi DPRD yang meminta agar Pemko mendefenitifkan pejabat Plt atau Plh melalui assesment, di tengah adanya larangan penggantian pejabat, Minggu (5/1/20).

“Kita tetap berharap rekomendasi kita itu tetap dilaksanakan saudara walikota. Karena seperti yang kita ketahui, tentunya jabatan defenitif itu akan beda aura kerjanya, semangat kerjanya,” ujar Timbul seraya mengingatkan supaya walikota melaksanakannya dengan memperhatikan semua aspek.

“Karena kalau melihat dinamika yang berkembang sekarang, walikota harus tetap memegang prinsip kehati-hatian, mengingat ada beberapa hal, misalnya terkait adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus beberapa jabatan eselon dan menggantikannya menjadi jabatan fungsional. Itu harus dipertimbangkan, sehingga jangan nanti lelang jabatan itu jadi sebuah pemborosan,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Timbul, walikota juga harus benar-benar melihat situasi atas dasar kebutuhannya. Karena di tahun politik ini, jangan kemudian nanti ada pihak-pihak yang membawa ke nuansa politis, atau dipolitisir oleh beberapa pihak.

“Namun yang kami ketahui dan kami pahami, bahwa hal (lelang jabatan untuk mendefenitifkan pejabat Plt dan Plh) itu bisa saja dilakukan oleh walikota secepatnya, tentu selama mendapat persetujuan menteri dalam negeri,” tandasnya.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, ketika dikonfirmasi mengenai harapan dari Ketua DPRD kepada Pemko, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap berupaya melaksanakan rekomendasi DPRD tersebut.

“Sebagai mitra yang baik, kita akan melaksanakan rekomendasi itu. Tinggal waktu pelaksanaannya, karena kita juga harus memerhatikan segala regulasi yang ada. Artinya, jangan sampai ada aturan yang dilanggar untuk menjadi mitra yang baik,” ujar mantan Camat Siantar Barat tersebut.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar melayangkan surat perihal Himbauan Larangan Mutasi Jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Dan berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 16 tahun 2016, pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles