9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terkait PBB Kedaluwarsa, Kabid Pendapatan Tiga Kali Diperiksa Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Laporan Notaris Dr. Henry Sinaga SpN.MKn terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa masih terus didalami penyidik Tipidkor Polres Pematang Siantar.

Beberapa saksi telah dimintai keterangannya, termasuk Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan 2 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematang Siantar.

“Mengenai pemungutan PBB itu, kita tunggulah hasil pemeriksaan Polres Siantar. Kan sekarang sedang berprores di Polres,” ujar Kabid Pendapatan 2, Dani Lubis menjawab mistar.id di ruang kerjanya, Rabu (11/8/22) siang.

Pengakuannya, beberapa pihak BPKD Pematang Siantar sudah dimintai keterangannya di ruang penyidik Polres Pematang Siantar.

Baca juga:Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

“Saya juga sudah dipanggil. Kalau tidak salah, sudah tiga kali saya dipanggil untuk memberi keterangan mengenai penagihan PBB yang menurut pelapor kedaluwarsa,” katanya lagi.

Sementara itu, Dr.Henry Sinaga pada 8 Agustus 2022, kembali menyurati Plt Wali Kota Pematang Siantar untuk menghentikan pengutipan PBB yang sudah kedaluwarsa.

Tandas Henry, bahwa hak tagih Pemerintah Kota Pematang Siantar telah hapus atas PBB yang telah kedaluwarsa, dan penghapusan ini diatur dalan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Pematang Siantar.

Dengan demikian, katanya, Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak berhak atau tidak berwenang lagi melakukan penagihan apalagi menerbitkan Surat Teguran dan atau Surat Paksa atas PBB warga kota yang telah kedaluwarsa.

“Saya mengimbau kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk menghentikan penagihan PBB yang batas tagihnya sudah kedaluwarsa karena sudah mencapai 5 tahun hingga 25 tahun.

Baca juga:PBB Kedaluwarsa Siantar ‘Menuju’ Ditagih Paksa, Dr Henry: Akan Saya Laporkan ke APH

Untuk itu Dr Henry Sinaga mendesak Plt Wali Kota Pematang Siantar, yakni menghentikan penagihan atas PBB yang telah kedaluwarsa. Mencabut atau menarik kembali Surat Teguran kepad Wajib Pajak terkait tunggakan PBB yang telah kedaluwarsa. Mengembalikan setoran PBB kedaluwarsa yang terlanjur dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dan menghapuskan piutang pajak (pemutihan) atas PBB yang telah kedaluwarsa.(maris/hm06)

Related Articles

Latest Articles