8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tender Gagal Proyek Rp5,2 Miliar Menuai Somasi, Ini Kata Perumda Air Minum Tirtauli Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proyek pemasangan dan penggantian meter induk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar bernilai sekitar Rp5,2 miliar yang telah dinyatakan gagal, menuai somasi.

Somasi itu mencuat pasca pihak Perumda Tirtauli tidak memberikan jawaban atau surat pengaduan kedua dari Direktur Utama PT Purda Chasea Nola Prana, Sofuan Taufik Ujung. Seperti disampaikan Sofuan, Kamis (30/6/22).

“Surat pengaduan kedua yang kemarin tidak dibalas, jadi disomasi. Dan somasinya sudah dilayangkan melalui kuasa hukum saya,” ujar Sofuan ketika dikonfirmasi terkait perkembangan surat pengaduannya yang kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut.

Baca Juga:Ini Tanggapan PDAM Tirtauli Siantar Tentang Prosedur Pemasangan Sambungan Baru

Informasi dihimpun, dalam somasi yang disampaikan kuasa hukum Sofuan pada tanggal 29 Juni 2022, mengultimatum agar dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung somasi disampaikan, ‘Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar harus mengevaluasi ulang hasil pengumuman pembatalan lelang dalam tender Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter di Pipa Induk Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2022’.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Zulkifli Lubis yang dikonfirmasi wartawan, menyarankan agar perihal somasi tersebut langsung berhubungan dengan Humas Perumda Tirtauli. Mendapat saran demikian, wartawan melakukan konfirmasi kepada Jimmy Simatupang, selaku Humas Perumda Tirtauli.

Terkait somasi itu, kata Jimmy, pihaknya telah menerima dan akan secepatnya menindaklanjutinya dengan melakukan rapat antara pihak kuasa hukum Perumda Tirtauli bersama KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Perumda Tirtauli.

“Secepatnya lah nanti dikoordinasikan dalam rapat,” ujarnya.

Baca Juga:‘Aroma Tak Sedap’ Dalam Tender Rp5,1 M Lebih, Dirut Perumda Tirtauli Siantar Disomasi

Saat disinggung mengenai tender yang dinyatakan gagal, Jimmy menyarankan agar hal itu diperjelas kepada Pokja Pemilihan.

Dalam siaran pers kuasa hukum Sofuan, ditegaskan bahwa apabila Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pokja Pemilihan mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, maka Kuasa Hukum PT Purda Chasea Nola Prana akan mengajukan persoalan ini ke proses hukum baik secara pidana, sebagai penyalahgunaan jabatan/kekuasaan maupun secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

Berita sebelumnya, Sofuan dalam surat pengaduannya yang kedua mengatakan, KPA sungguh sangat terkesan keberpihakan, dan menutupi kesalahan Pokja Pemilihan selaku bawahannya secara struktural. Yang atas tindakan tersebut patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan adanya persekongkolan pejabat berwenang.

Atas ketidak responsifan KPA yang seyogianya dan seharusnya menegur Pokja Pemilihan, bukan malah terkesan membela dan menutupi kesalahan. Hal ini tentunya telah bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga:Tender Gagal Proyek Senilai Rp5,2 Miliar di Perumda Tirtauli Siantar Masih Berbuntut

“Dari hal-hal yang kami sampaikan melalui surat-surat kami, dan atas respon dan jawaban dari Pokja dan Kuasa Pengguna Anggaran yang konsisten, patut diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Pemilik Anggaran (PA) atau KPA dan/atau pejabat lainnya dan patut diduga bahwa pokja dan/atau pejabat lainnya sengaja menggagalkan tender ini dikarenakan telah memiliki “jagoan tersendiri untuk dimenangkan”. Namun “jagoan” tersebut tidak memasukkan dokumen penawarannya,” bebernya.

“Sehingga pokja serta pejabat lainnya bersekongkol untuk mencari-cari kesalahan peserta dengan maksud agar dilakukan lelang ulang. Untuk selanjutnya menggiring jagoannya guna memasukkan penawaran dan selanjutnya dimenangkan,” tulis Sofuan dalam surat keduanya.

Pada bagian tiga paragraf terakhir suratnya, Sofuan kembali menyampaikan bahwa Pokja telah melakukan kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dokumen penawaran, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas kesalahan dan kekeliruan pokja dalam melakukan evaluasi, seharusnya perusahaan dievaluasi ulang dan diluluskan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan dimaksud. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles