7.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Tegakkan Perwako Di Angkot, Dishub Gandeng Satlantas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar akan menertibkan dan menindak supir angkutan kota (angkot) yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi. Penertiban akan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi lalu lintas untuk menindak supir angkot yang melanggar ketentuan Peraturan Walikota Siantar Nomor 19 Tahun 2020 saat mengambil sewa angkutan.

“Kami sudah menjadwalkan pertemuan koordinasi dengan Polres Siantar untuk menindak,” ujar Esron ditemui Mistar, Senin (3/8/20) pagi di Kantor Walikota Siantar. Kendaraan angkutan kota wajib menyediakan tempat duduk yang berjarak. Kemudian supir angkot dan penumpang wajib pakai masker.

Baca juga: Perwako Diterapkan, Resepsi Pernikahan Maksimal 100 Undangan

“Kami tekankan untuk pakai masker sesuai protokol kesehatan. Namun, keterbatasan fasilitas angkot akan kami koordinasikan dengan organda, supaya semua mampu ikuti standar protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah meningkatkan pengawasan di setiap sisi perbatasan Kota Pematangsiantar. Adapun kawasan tersebut yakni, Jalan Medan, Jalan Sangnawaluh, Jalan Melanton Siregar, Jalan Medan dan Jalan DI Panjaitan.

Namun, Esron menyebutkan program tersebut belum efektif menekan turun angka penyebaran Covid-19. Selanjutnya, pengawasan akan dilakukan secara langsung kepada supir angkutan yang beroperasi.

Baca juga: Perwa Covid-19 2020, Belum Disosialisasikan Di Moda Transportasi

“Pengawasan memang bagus ya, cuma lebih pas kalau langsung. Makanya disini kami sudah melakukan sosialisasi dan sepanjang kegiatan itu supir sudah menerima dengan baik aturan Perwako jadi kalau membandel tidak salah kalau ditindak,” ujarnya.

Adapun Peraturan Walikota Siantar Hefriansyah Nomor 19 Tahun 2020 terkait moda trasnportasi pada pasal 12 yakni, pengelola dan pemilik wajib menyediakan alat pengukur suhu thermo gun.

Selanjutnya, larangan bekerja untuk supir yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celsius dan dalam kondisi demam, pilek, batuk nyeri tenggorokan dan sesak nafas. Supir wajib menggunakan masker, membuat lembar cek monitoring kebersihan, mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang. Kemudian, untuk angkutan taksi pemesanan tiket dilakukan secara daring, memasang pembatas antara supir dan penumpang.

Berdasarkan pantauan Mistar di lokasi, hingga saat ini sejak tiga pekan aturan Perwako Siantar dikeluarkan pada 13 Juli 2020 lalu supir angkutan kota masih belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Belum ada adaptasi protokol kesehatan dilakukan para supir. Namun, untuk angkutan antar kota dalam Provinsi seperti DAMRI dan Intra group telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan sistem jaga jarak. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles