5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Perwa Covid-19 2020, Belum Disosialisasikan Di Moda Transportasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski sudah diundangkan sejak seminggu lalu, tepatnya mulai tanggal 13 Juli 2020, Peraturan Wali (Perwa) Kota Pematangsiantar nomor 19 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 belum diterapkan di moda transportasi atau angkutan umum.

Buktinya, pemilik moda transportasi belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh, bahkan masih terlihat ada awak angkutan yang tidak menggunakan masker selama berada di moda transportasi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perwa nomor 19 tahun 2020.

Hal itu sesuai hasil pantauan di sejumlah titik mangkal angkutan umum yang ada di Kota Pematangsiantar, pada Senin (20/7/20). Dan ternyata, sesuai dengan pengakuan sejumlah awak angkutan yang ditemui, mereka belum mendapat sosialisasi mengenai adanya Perwa tersebut.

Baca juga : Perwa Diberlakukan! Awas, Denda Maksimal Rp250 Ribu-Rp5 Juta!

“Belum pernah (Perwa) itu dibilang sama kami, tapi kami sudah tahu dari koran bahwa aturan itu ada, katanya denda uangnya mulai Rp50 ribu entah sampai berapa itu dibikin dendanya, adanya kemarin dibuat itu,” cecar H Sinaga, seorang agen perwakilan bus angkutan diamini oleh awak bus lainnya.

Sesuai pasal 48 dalam Perwa tersebut, tegas dinyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dikenai sanksi administratif berupa lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabtuan tetap izin dan denda administratif.

Selain denda administratif, pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dalam Perwa itu juga dapat dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Sementara itu, denda administratif yang ditetapkan mulai dari Rp50 ribu sampai paling banyak Rp5 juta.

Sementara itu, pantauan di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, pihak Kementerian Perhubungan mewajibkan para awak bus dan penumpangnya untuk mematuhi protokol kesehatan. Setibanya di terminal, seluruh penumpang diwajibkan keluar dari bus untuk cuci tangan, saat penumpang turun, bagian dalam bus disemprot desinfektan.

Sosialisasi Jangan Hanya di Inti Kota

Sosialisasi Peraturan Wali (Perwa) Kota Pematangsiantar nomor 19 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar diharapkan tidak hanya dilakukan di inti kota.

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga yang mendesak agar pihak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2) Covid-19 segera mensosialisasikan Perwa tersebut. Senin (20/7/20).

“Masyarakat banyak yang belum tahu isi peraturan tersebut. Ini harus segera dan sesering mungkin disosialisasikan ke seluruh pelosok kota ini, jangan hanya di inti-inti kota saja,” ujar Timbul ketika dikonfirmasi mengenai Perwa yang diundangkan tertanggal 13 Juli 2020 itu.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles