15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tarif Automatis PDAM Tirtauli Diganti Jadi Penyesuaian Tarif Tahunan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

PDAM Tirtauli dan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar melakukan perubahan dari penyesuaian kebijakan tarif automatis bagi pelanggan menjadi penyesuaian tarif tahunan, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pematangsiantar, Kamis (22/10/20) malam.

Hal ini disepakati dalam perumusan pembahasan Ranperda PDAM Tirtauli Pematangsiantar menjadi Perumda Tirtauli. Ketua Komisi II DPRD Siantar Rini Silalahi mengatakan, tarif automatis dapat menjadi multitafsir sehingga patut diubah.

“Harus diubah redaksinya sehingga tidak melampaui batas kontrol DPRD Pematangsiantar ke PDAM Tirtauli. Sehingga jelas ditetapkan pasalnya menjadi penyesuaian tarif tahunan,” ujar Rini dalam RDP, Kamis (22/10/20) malam.

Baca Juga:Program Tarif Automatis PDAM Tirtauli Siantar Terancam Ditunda

Kebijakan ini telah melalui persetujuan dari seluruh anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam Ranperda, modal dasar pembentukan Perumda Tirtauli, Pemerintah Kota Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp100 juta dan disalurkan selama 20 tahun sejak Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Direktur Utama PDAM Tirtauli Pematangsiantar Zulkifli Lubis mengaku, penyesuaian tarif tahunan akan disesuaikan dengan laju inflasi dan harga bahan baku, dan tidak lebih dari 10 persen.

“Kami akan sesuaikan dengan ambang batas yang paling sesuai tentunya dibatasi dengan peningkatan tarif tidak akan lebih dari 10 persen. Dan ini menurut kami wajar,” ujar Zulkifli dalam RDP.

Ia melanjutkan, resiko ketika PDAM Tirtauli Pematangsiantar tidak melakukan rasionalisasi penyesuaian tarif, akan berdampak penurunan pendapatan perusahaan.

“Jadi jika akhirnya perusahaan tidak berkembang maka bisa berdampak pada pengalihan pengelolaan ke provinsi. Dan kami sangat menghindari itu,” ujarnya.

Baca Juga:Tarif Air Tak Turun, Walikota Dinilai Tak Pro Rakyat

Zulkifli mengatakan, penyesuian tarif akan berlaku sejak Perda Perubahan PDAM Tirtauli menjadi Perumda Tirtauli disahkan. Perubahan status ini dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami memandang perlu jika tidak dilakukan penyesuaian maka opsi yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif hingga 35 persen. Hal ini dilakukan karena harga bahan baku yang terus meningkat seiring nilai piutang PDAM Tirtauli juga cukup tinggi akibat pelanggan menunggak,” katanya.

Kabag Hukum Pemko Siantar Herry Okto Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan redaksi Ranperda sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dengan PDAM Tirtauli Pematangsiantar.

Penyempurnaan draft Ranperda selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Siantar Hefriansyah.(billy/hm10)

Related Articles

Latest Articles