7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Pandangan Umum F-PDI Perjuangan, Walikota Siantar Tak Tanggapi Pelanggaran UU dan PP

Siantar | MISTAR.ID – Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah tidak menanggapi adanya Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pejabat Plh dan Plt yang dilanggarnya, sebagaimana dituangkan dalam pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.

Dalam nota jawaban Walikota yang ditandatangani dan dibacakan Wakil Walikota Togar Sitorus dalam rapat paripurna DPRD, yang dijelaskan adalah mengenai pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) harus melalui proses seleksi terbuka.

“Sehubungan dengan keterbatasan anggaran pada tahun 2019, maka dari 11 jabatan yang lowong hanya 8 jabatan yang diseleksi terbuka,” demikian disampaikan Togar membacakan nota jawaban walikota atas pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terhadap pengantar nota keuangan Walikota yang ditandatanganinya. Rabu (13/11/19)

“Namun dari 8 jabatan yang diseleksi terbuka tersebut, 2 jabatan tidak memenuhi persyaratan, sementara 1 jabatan lagi (Sekretaris Dewan) belum mendapat hasil konsultasi dari pimpinan DPRD, sehingga sampai saat ini, jabatan eselon II yang kosong, masih diisi Plt. Untuk jabatan eselon II yang masih lowong direncanakan akan diseleksi terbuka pada awal tahun 2020,” beber Togar.

Dari 31 jabatan eselon II, dirinci Togar, ada sebanyak 23 yang defenitif, 7 Plt dan 1 belum ada pejabatnya. 7 Jabatan yang masih diisi Plt belum dapat diseleksi terbuka karena faktor keterbatasan anggaran yang tersedia di tahun 2019. Direncanakan akan dilakukan seleksi terbuka pada tahun 2020.

“Penghunjukan Plt dan Plh dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di OPD terkait, sampai adanya pejabat defenitif,” ujar Togar yang kemudian menyebutkan bahwa terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif yang dibebastugaskan saat ini, masih dalam proses, dan selanjutnya akan meminta rekomendasi gubernur untuk pengangkatan penjabat Sekda.

Dalam nota jawabannya, tidak sedikitpun disinggung mengenai pelanggaran UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur tentang Plh dan PLT beserta batasan kewenangannya serta masa waktunya.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suandi Apohman Sinaga ketika dimintai tanggapan terkait nota jawaban walikota atas pandangan umum fraksinya, mengaku tidak puas, dan dinilai hanya formalitas.

“Pandangan fraksi kita itu akan ditindaklanjuti di pembahasan selanjutnya. Dan mungkin itu juga akan kita tindaklanjuti dalam pandangan akhir fraksi,” tukasnya.

Berita sebelumnya, Fraksi partai banteng bermoncong putih itu dengan tegas menyebutkan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suandi Apohman Sinaga, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/11/19) kemarin.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles