18.4 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Sistem Tilang Online Berlaku di Siantar, Ini Titik-titik Jalanan yang Akan Dipasangi Kamera

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas. Di beberapa kota di Indonesia telah menerapkan sistem tilang online (ETLE).

Dengan diberlakukannya tilang online tersebut, di kota-kota besar yang sudah menerapkan hal itu banyak menemukan pelanggar lalu lintas yang telah terdeteksi lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Pematangsiangar AKP Muhammas Hasan mengatakan, terkait tilang online telah berlaku di seluruh Indonesia, bahkan di Kota Pematangsiantar.

“Jelas berlakulah (di Pematangsiantar) karena itukan program nasional,” katanya ketika diwawancarai, Senin (19/4/21). Diterangkan AKP Muhammad Hasan, Kota Pematangsiantar pada nantinya akan sama dengan kota-kota lainnya yang juga telah menerapkan sistem tilang elektronik.

Baca Juga:Penerapan Tilang Online Akan Berlaku April 2021 di Siantar

“Pematangsiantar bakal berlaku sistem tilang elektronik dan sudah dicanangkan, tapikan alatnya mahal. Masih proseslah,” katanya kembali. Terkait soal kamera ETLE, dikatakan AKP Muhammad Hasan, pihaknya ada mengajukan dua kamera ETLE yang nantinya akan dipasang di jalanan Kota Pematangsiantar.

“Ada kita ajukan untuk kamera ETLE dan itu cuman dua. Nantinya akan dipasang di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka saja,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait program baru tersebut, sistem tilang online dengan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nantinya akan berlaku di Kota Pematangsiantar pada bulan April 2021.

Baca Juga:Siap-siap! Tilang Elektronik Kota Medan Diluncurkan Akhir April

Dengan adanya tilang online itu, pelanggar lalu lintas tidak perlu ikut sidang. Namun cukup membayar besaran denda pelanggaran pada tilang online. Tilang online diberlakukan guna tingkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pada pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan menyampaikan, tilang online akan berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).(hamzah/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles