15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sidang Perceraian Online, Praktis Dan Hemat Waktu

Siantar | MISTAR.ID – Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar ternyata sudah menerima sidang perceraian berbasis online.

Jika sebelumnya pasangan yang ingin bercerai harus memenuhi panggilan sidang di pengadilan, atau minimal mewakilkan pada kuasa hukumnya, kini persidangan bisa tetap berlangsung meski kedua pasangan berada di rumah sekali pun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua PA Pematangsiantar, Muhammad Irfan, SH.I di ruang kerjanya, Senin (9/12/19).

“Dengan dilakukan segalanya berbasis online, akan lebih praktis dan hemat waktu, juga lebih efisien. Misalnya biaya mereka datang ke kantor PA, waktunya juga terbuang banyak, misalnya hanya untuk menyerahkan jawaban secara tertulis, mereka datang pagi ke PA, lalu antri lagi, terus menunggu petugas mengetiknya, jelas tidak efisien. Jika melalui gugatan online (E- Letigasi), lebih praktis, jadi hemat waktu dan biaya, tinggal kirim via email ke pa-pematangsiantat.go.id,” katanya.

Ia menambahkan, peraturan ini sudah ada dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Disebutkan, kalau sidang online ini dilakukan atas persetujuan penggugat dan tergugat, serta berlangsung setelah sidang pertama (biasanya ada proses mediasinya) yang mempertemukan keduanya. Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

“Tapi syaratnya sidang online, harus disetujui oleh kedua pihak yang berperkara, maka sidang online baru bisa dilakukan,” katanya.

Tata cara untuk sidang online, pada semua pengadilan di Indonesia, tanpa terkecuali di Pematangsiantar, kata Irfan semua sama.

Karena segala tata cara pelaksanaannya sudah tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah cara mendaftar perkara tersebut ke PA. Dan lebih baik menggunakan Pengacara yang sudah terdaftar di e-Court.

“Jika si penggugat menggunakan pengacara, maka setiap pengacara yang sudah diambil sumpah di pengadilan negeri diwajibkan untuk mendaftar menjadi pengguna e-Court. Maka pengacara itu secara otomatis akan terlihat di database pengadilan agama. Jadi untuk mendaftar sidang, sudah akan tampak secara otomatis di aplikasi pengadilan agama, jika sudah terdaftar e-Court tadi,” jelas Irfan di kantor PA Pematangsiantar.

Selain itu, jika pengugat belum memiliki pengacara, penggugat tersebut kata dia bisa mengajukan gugatan perkaranya langsung dengan mendatangi Kantor PA Pematangsiantar.

Menurutnya, bisa saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi advokat atau kuasa hukum. Bila menurut yang berperkara hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat.

Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat, karena masih awam soal hukum serta belum tahu mengenai prosedur persidangan.

Mengenai kesiapan peralatan elektronik yang akan digunakan untuk mendukung terlaksananya sidang online tersebut, seperti televisi atau layar, perangkat penghubung telekomunikasi, Irfan mengatakan PA Pematangsiantar sudah memilikinya dan sudah siap untuk sidang online.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles