19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Sidang Lanjutan OTT BPKAD Siantar, Saksi Akui Pungli 15 Persen Dirumuskan Dalam Rapat

Medan, MISTAR.ID – Sidang lanjutan kasus OTT pungutan liar (Pungli) uang insentif dan lembur triwulan I sebesar Rp186 juta bagi para ASN dan honorer BPKAD Pematangsiantar, Kamis (30/1/20) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kaban BPKAD, Adiaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Erni Zendrato.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut mengahdirkan empat saksi yang keterangannya didengar secara terpisah.

Keempat saksi itu, yakni, Kabid Pendapatan I BPKAD, Subrata Nata, Kabid Akuntansi BPKAD, Viktor Mangapul Pardosi, Sekretaris BPKAD, Kurnia Lismawati, dan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah BPKAD, Alwi Adrian Lumbangangaol.

Dalam kesaksiannya di persidangan, keempatnya mengakui adanya pemotongan Pungli sebesar 15 persen, dan itu katanya dibicarakan dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang kerja Kaban.

Waktu itu, Kaban BPKAD Adiaksa memanggil para Kabid. “Dan yang memanggil waktu itu saya, baik itu secara lisan maupun telepon,” ujar Sekretaris BPKAD, Kurniawati.

Lanjut Kurnia, kalau untuk Bendahara Pengeluaran BPKAD Erni Zendrato datang belakangan karena nantinya uang tersebut diserahkan kepadanya.

“Jadi dia datang belakangan karena uang itu diserahkan kepadanya,” ujar saksi itu.

Namun waktu itu, Adiaksa mengatakan mohon bantuan untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung anggaran (non bugter). Tapi Kurnia tidak mengetahuinya.

Mengenai apakah Erni juga menyarankan 15 persen, Kurnia mengatakan sifatnya hanya menguatkan saja. “Erni mengatakan bu 15 persen kan, lalu saya jawab iya,” ucap kurnia.

Sementara itu, Subrata Nata mengatakan, bahwa perkiraan biaya yang tak ditanggung seperti iklan, papan bunga maupun kegiatan lainnya.

“Asumsi saya seperti itu namun apakah benar demikian ia pun tak tahu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Subrata, selama menjabat selaku Kaban BPKAD Pematangsianar yang menjabat semenjak 2012, telah menerima penghargaan seperti WTP 2014.

Dalam persidangan itu, Saksi Pardosi sempat ditegur majelis hakim karena ia mengatakan lupa-lupa ingat dalam rapat kerja awal tahun BPKAD.

Tapi setelah ditegur, mengatakan, bahwa memang benar ada permohonan pemotongan 15 persen. Namun sifatnya mohon bantuan, tapi kalau kami di jajaran bawah adalah perintah.

“Itu perintah pak, begitulah kami mengartikannya, meski walau tak memberi belum ada yang terkena sanks,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Alwi mengatakan juga sama dengan ketiga saksi lainnya. Ia bersama jajaran di bawahnya mengumpulkan uang dan diserahkan kepada Erni.

Sementara itu, Adiaksa membenarkan apa yang disampaikan saksi, sedangkan Erni sempat memprotes keterangan Pardosi dan Subrata yang mengatakan ia juga memerintahkan pemotongan 15 persen. Sebab ia tidak pernah mengatakan hal itu.(hm02)

Penulis : amsal

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles