9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Siap-siap! Satlantas Pematangsiantar Incar Pemotor Knalpot Bising

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk memberi rasa nyaman kepada pengendara dan masyarakat Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar akan melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang dianggap memakai knalpot bersuara bising.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhhamad Hasan mengatakan, selain memburu knalpot bising. Pihaknya juga melakukan razia terhadap remaja-remaja yang kerap melakukan aksi balap liar yang dilakukan secara rutin.

“Knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berarti kan ada spesifikasi, tidak menimbulkan daripada kebisingan. Sampai sekarang, sudah ratusan kenalpot bising kita tindak. Para pemilik kendaraan wajib mengikuti sidang,” ujar AKP Muhammad Hasan diwawancarai, Kamis (1/7/21) sekira pukul 13.50 WIB.

Baca juga: Usik Kenyamanan Warga di Bulan Ramadhan, Polsek Balige Amankan Pengguna Knalpot Brong

Lanjut Kasat Lantas kembali, kegiatan memburu knalpot bising dilakukan dengan harapan ke depannya para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar.

Sambung AKP Muhammad Hasan, kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot bising tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu, selaku orang tua harus memantau anak-anak agar tidak melalukan hal yang tidak baik diluaran.

Baca juga: Buat Resah! Suara Knalpot Sepeda Motor Mengganggu Warga Sibaganding

Hasan menghimbau, terutama bagi para orang tua jangan membiarkan anak-anaknya memakai kendaraan knalpot bising. Karena di jalan kita harus pakai hati nurani dan perlu disadari semua pihak, tidak hanya oleh pengguna tapi oleh kita semua pengguna jalam raya.

“Hargai, bertenggang rasalah kepada orang lain. Kalau mereka balapan, pakai knalpot bising ada orang yang terganggu. Kayak orang mau belajar, ibadah atau lagi sakit. Maka orang tua tolong pantau anaknya karena semua aktivitas berawal dari rumah,” jelasnya.

Baca juga: 385 Knalpot Blong Hasil Razia Tahun 2020 Dimusnahkan Satlantas Polres Siantar

Sebagai informasi, menggunakan knalpot brong atau bising dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pengenaan tilang. (Hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles