7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Siantar Turun ke PPKM Level 2, ini Pembatasan Bagi Pedagang di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar mengeluarkan sejumlah pembatasan bagi pedagang, pasar tradisional maupun toko, mall hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

Seperti pasar tradisional diperbolehkan untuk buka seperti biasa dan berakhir pukul 18.00 WIB, dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah aturan bagi pedagang yang akan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota. Kamis (7/10/21) siang.

Baca juga:Gubernur Teken Perpanjangan PPKM Level 4 di Medan Hingga 9 Agustus, Pembatasan Tetap Dilakukan

“Apabila ditemukan pedagang yang terpapar Covid-19 maka akan dilakukan Swab Antigen terhadap pedagang yang lain sesuai mekanisme penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan akan diawasi pelaksanaannya oleh Satgas,” tegasnya.

Kepada Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), kata Daniel, diminta agar menempatkan personil atau petugas pada pintu masuk dan keluar untuk memantau disiplin Prokes pedagang dan pengunjung. “Bagi yang tidak menggunakan masker, suhu melebihi 37,3 deraja celsius tidak diperbolehkan memasuki area pasar,” ujarnya.

Untuk toko kelontong, barbershop atau pangkas rambut, laundri, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kenderaan, dan lain-lain sejenisnya, kata Daniel, diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Bagi pedangang kaki lima, agen atau outlet voucher, pedagang asongan maupun angkringan diizinkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB, tetap dengan prokes yang ketat. Untuk supermarket dan pasar swalayan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan kepada pengelola diminta agar mempersiapkan aplikasi peduli lindungi. Untuk apotik, toko obat, praktek dokter, rumah sakit dan optikal yang melayani pemeriksaan kesehatan mata dapat buka selama 24 jam,” bebernya.

Baca juga:Hore! Siantar Turun ke Level 2, Wali Kota Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, kata Daniel untuk warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan Prokes ketat, sampai pukul 22.30 WIB.

“Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen, 2 orang per meja, dan menerima makanan dibawa pulang atau delivery maupun take away sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, juga dengan penerapan prokes yang ketat,” cecarnya.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan, lanjut Daniel, diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. “Ini juga dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan prokes yang lebih ketat,” tukasnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles