9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sengketa Konsumen, PT Asuransi Jiwa Sinarmas Diwajibkan Bayar Polis Nasabah Kennedi

Pematangsiantar, Mistar. ID

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyarankan atau mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar segera membayarkan ganti rugi pertanggungan serta uang manfaat sesuai dengan polis (Polis asuransi adalah sebuah bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut) No : 09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga, Selasa (24/11/2020).

Konflik ini bermula dari Kennedi sebagai konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal namun faktanya Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis no No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar 1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar 650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.

Baca juga: Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Dalam putusan BPSK tersebut, selain mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK Pematangsiantar segera membayarkan ganti rugi serta mematuhi dan melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan Batal Digelar, ini Pemicunya!

Menanggapi hal tersebut, Mathius F Sianturi SH kuasa hukum Kennedi Jingga paparkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

“Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Mathius F Sianturi diwawancarai, Selasa (24/11/20) sekira pukul 09.00 WIB.

Noprian F Silaban SH kuasa hukum Kennedy juga menambahkan atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, kliennya merasa dirugikan. “Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan di dalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (hamzah/hm07)

Related Articles

Latest Articles