9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Semester I 2020, PN Siantar Tangani 342 Perkara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2020 semester pertama bulan Januari sampai Juli telah menangani 342 perkara, terdiri dari pidana 256 perkara, perdata 76 perkara, sedangkan 10 kasus perkara anak.

“Dari kasus perkara tersebut memang sudah ada yang sudah diputuskan oleh hakim dan kasus yang sedang berjalan,” ucap Humas PN Pematangsiantar, Rahmat HA Hasibuan.

Dia juga menuturkan, 256 kasus perkara pidana yang ditangani pengadilan dominan masalah yang terjadi yakni narkotika dan judi. Hal ini juga sebanding dengan kasus perkara yang terjadi dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Hakim PN Siantar Bentak 5 Terdakwa Kasus 143 Kg Ganja

Selain itu juga, katanya, pada semester tahun 2020 ini terdapat 10 perkara anak. Pada Pengadilan untuk perkara anak tidak sembarang hakim. Hakim yang akan mengadili perkara tentang anak, harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu, bukan sembarang hakim biasa.

Pada semester ini, PN Pematangsiantar paling banyak mengadili perkara yang terkait dengan perlindungan anak atau persetubuhan, selanjutnya perkara narkotika.

“Melihat perkara anak yang paling dominan sekali tentang perlindungan anak atau persetubuhan itu sangat miris melihatnya. Apalagi, anak- anak yang berhadapan dengan hulum ini adalah rata-rata masih sekolah antar 15-17 tahun,”imbuhnya.

Rahmat menghimbau kepada orangtua agar memperhatikan penggunaan gadget pada anaknya. Sebab tanpa adanya pengawasan, anak akan berpotensi terjerumus menjadi korban maupun pelaku kejahatan. Apalagi anak sudah diberi kebebasan sejak masih kecil menggunakan handphone, sehingga mereka lebih gampang melihat situs yang berbau pornografi.

Pihaknya sudah optimal untuk memutuskan perkara perlindungan anak sesuai dengan kadar kesalahannya, namun terkadang para pelaku tidak pernah jera melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Begitu juga dengan kasus perkara anak pada narkotika. Kebanyakan dipengaruhi orang dewasa. Hanya dikasih uang 50 ribu, sudah mau disuruh mengantar maupun dititipi paket narkotika tersebut. Malah terkadang anak-anak tersebut hanya dikasih Rp10-20 ribu saja,”paparnya.(yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles