15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hakim PN Siantar Bentak 5 Terdakwa Kasus 143 Kg Ganja

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Lima terdakwa kasus 143 kg ganja ilogram, dibentak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (5/2/20). Kelima terdakwa itu, Ahmad Ifani Simatupang (54), Budi Hutapea (34), Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), dan Andi Putra (36).

Pada persidangan kemarin, kelima terdakwa itu menjalani sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum Christianto,SH.

Dalam persidangan perdana itu, tidak ada terlihat penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai Danardono SH beranggotakan Simon Sitorus SH dan Hendrik SH menanyakan ada tidaknya pengacara terdakwa untuk mendampingi mereka selama dalam persidangan.

Karena dijawab tidak ada, majelis hakim menawarkan kepada para terdakwa agar didampingi pengacara yang disediakan negara, selanjutnya menyodorkan nama pengacaranya, Erwin Purba SH dan Angel SH.

Pada sidang perdana itu para terdakwa diminta majelis hakim untuk berkenalan dan menyalami pengacara yang dihunjuk itu.

Konyolnya, niat baik majelis hakim ini malah ditanggapi santai oleh para terdakwa. Sontak ketua majelis, Danardono SH dengan nada keras membentak para terdakwa.

“Berdiri…!!! Salami penasehat hukum kalian yang akan membantu kalian, kok malah santai kalian duduk…!!!” ujar hakim itu nada membentak.

Mendengar suara keras hakim ini, para terdakwa langsung bergegas menyalami Erwin Purba Sh dan Angel SH.

Dalam perkara ini, sebagaimana bunyi dakwaan jaksa, menjelaskan, terdakwa Andi Putra dan Budi Hutapea berangkat ke Aceh untuk menjemput ganja. Setelah sampai di Pematangsiantar ganja tersebut terlebih dahulu mereka simpan.

Minggu kedua di bulan Oktober 2019, Andi Putra dan Budi Hutapea mengambil sebanyak 15 kg ganja tadi untuk dijual pada seseorang seharga Rp10 juta. Dari hasil penjualan tersebut, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu saja. Sisa ganja tersebut mereka simpan dengan cara ditanam di rumah kosong.

Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 Wib, BNN menangkap Ahmad Ifani Simatupang. Selanjutnya BNN menangkap Budi Hutapea, Irma Dinata, Jhon Freddy Pangaribuan, dan Andi Putra.

Selanjutnya para terdakwa dibawa petugas BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Reporter: Yetty Damanik
Editor: Herman Maris

Related Articles

Latest Articles