9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Segera Cair! Ini Mekanisme Pencairan BLT Dampak Kenaikan BBM di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Memasuki November, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimulai di Kota Pematang Siantar.

BLT BBM akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terdapat 19.178 kepala keluarga yang akan menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan disalurkan pihak Bank Sumut.

“Kami menggandeng pihak Bank Sumut dalam hal penyalurannya nanti. Rencananya dimulai tanggal 8-10 November 2022,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Siantar Pariaman Silaen melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (30/10/22).

Baca Juga:329 Warga Miskin di Kecamatan Gunung Meriah Terima BLT BBM

Pariaman menyebutkan, besaran BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp150 ribu per KPM untuk tahap pertama di bulan November. Dana BLT BBM ini akan disalurkan secara dua tahap yaitu pada November dan Desember 2022. Sisanya akan menerima dana BLT BBM sebesar Rp150 ribu lagi.

Lantas, bagaimana masyarakat cara mengecek penerima BLT dampak Kenaikan harga BBM tersebut?

“Silakan mengunjungi kantor kelurahan masing-masing di tempat warga berdomisili. Nanti sudah terpampang nama-nama peserta penerima bansos ini. Peserta akan dibagi di lokasi-lokasi pembagian yang sudah ditentukan. Seperti di Tanah Lapang Adam Malik, kantor kelurahan, halaman sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pariaman juga mengimbau masyarakat agar mengambil bansos tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Tujuannya untuk menghindari adanya kerumunan massa nantinya.

Selain itu, dia juga berpesan untuk tidak lupa membawa bukti diri yang sah. Seperti KTP dan kartu keluarga (KK). Semuanya harus yang asli, tidak fotocopy.

“Bagi KPM yang tidak bisa mengambil dana BLT BBM tersebut dikarenakan sakit ataupun sedang berada di luar daerah, kita beri keringanan untuk diwakilkan. Dengan syarat menunjukkan surat kuasa diatas materai 10.000, serta tercantum di KK bersama KPM tersebut,” kata Pariaman.

Dia menambahkan, apabila warga tidak mengambil bantuan sosial itu, maka tidak ada pengalihan kepada warga yang lainnya. Pihaknya menganggap bahwa KPM tersebut tidak membutuhkannya.

“Dana yang tidak diambil warga pada saat penyaluran berlangsung, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah, bukan dialihkan kepada warga lain,” tegas Pariaman. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles