10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Satpol PP Siantar Akan Bongkar Tembok Penahan di Bantaran Bah Kaitan, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satpol PP Kota Pematangsiantar akan melakukan penertiban terhadap tembok penahan yang didirikan di bantaran Bah (sungai) Kaitan, Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba.

Tembok penahan itu akan dibongkar karena mempersempit badan sungai sehingga air sungai tersebut menggerus tanah perumahan milik warga yang ada di sebelah tembok penahan itu.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi mengenai program penertiban yang akan dilaksanakan Satpol PP di bulan Desember penghujung tahun 2020, Selasa (1/12/20) siang.

“Sesuai dengan program pemerintah kota dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, maka Desember 2020 ini akan dilakukan penertiban beberapa bangunan yang tidak memiliki izin,” tuturnya.

Baca Juga:Satpol PP Siantar Gencar Razia Masker

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Rencana Aksi dan Penanganan Konflik Sosial, Penertiban Bangunan dan Kios-kios Liar tertanggal 27 November 2020, kata Robert, tim sudah melakukan rapat.

“Pada rapat tadi, kami tim sudah melakukan koordinasi, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2020 akan dilakukan pembongkaran bangunan tembok penahan yang melanggar aturan garis sempadan sungai, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.

Selain melanggar aturan, sambungnya, bangunan tembok penahan itu sudah meresahkan masyarakat yang berbatasan dengan sungai tersebut. Dimana ada perumahan warga yang terancam longsor, karena sebagian tanahnya sudah tergerus atau erosi.

Baca Juga:Satpol PP Siantar Tutup Paksa Warnet Yang Masih Buka

“Apalagi disaat seperti sekarang di musim hujan, air sungai meluap, dan bangunan tembok penahan itu mempersempit ruang sungai. Ini sudah kita surati sampai tiga kali kepada pemilik tembok untuk membongkar sendiri. Tapi tak kunjung dibongkar, maka tim menyimpulkan akan melakukan pembongkaran,” tukasnya.

Penertiban, lanjut Robert, juga akan dilakukan terhadap tiang reklame yang ada di Jalan Sutomo karena izin kelayakan media reklamenya sudah habis. “Ada tiang reklame ukuran 4 kali 6 meter di Jalan Sutomo yang akan kita bongkar, jumlahnya ada 5 tiang. Hanya itu yang bisa kita tertibkan kali ini,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa hanya itu saja, kata Robert, kegiatan penertiban yang mereka lakukan sesuai dengan anggaran dan waktu yang tersedia.

“Sesuai dengan anggaran dan waktu yang tersedia, hanya satu bangunan yang kita bongkar, yaitu tembok penahan, dan 5 tiang papan reklame yang kita tertibkan,” sebutnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles