15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Satpol PP Punya 2 Penyidik PNS, Pelanggar Perda Terancam Denda Rp50 Juta

Siantar | MISTAR.ID – Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pematangsiantar, yang selama ini hanya ditertibkan dan dilakukan pembinaan, tak lama lagi akan dikenai denda sekitar Rp50 juta serta pidana selama 6 bulan kurungan.

Hal itu akan diterapkan pasca adanya dua pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar yang akan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kedua Penyidik PNS itu adalah Kasatpol PP, Robert Samosir dan Kabid Trantibum, Mangaraja Nababan.

Hal itu dijelaskan Robert Samosir menanggapi Mistar di Kantor Satpol PP, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (5/12/19).

“Untuk resminya menjadi PPNS, kami masih harus diangkat sumpah dan janji oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Robert yang baru mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi Penyidik PNS.

“Saat ini kita masih hanya sebatas memiliki surat tanda tamat mengikuti Diklat. Kita akan dilantik setelah mendapat rekomendasi dari Kapolri dan Kejaksaan. Menurut informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, waktu memberikan ceramah sebagai narasumber memberikan teori kepada kami, itu katanya paling lama tidak lebih dari tiga bulan,” cecarnya.

Sebelumnya, yaitu ketika Penyidik PNS belum ada, kata Robert, kepada para pelanggar Perda pihaknya hanya melakukan penertiban dan pembinaan. Namun ke depannya nanti, setelah mempunyai Penyidik PNS di Satpol PP, para pelanggar Perda bisa diseret hingga ke kursi pengadilan.

“Pengimplementasiannya ke depan, pelanggaran terhadap Perda itu hukumannya tidak lagi bersifat non justisi atau hanya penertiban dan pembinaan. Dengan adanya PPNS, sudah pro justisi, artinya akan ada jalur pengadilan bagi pelanggar Perda, sehingga apa yang dibuatkan sanksi pidana bagi pelanggar Perda akan kita ajukan ke pengadilan,” bebernya.

“Waktu tidak ada PPNS hanya sebatas penertiban dan pembinaan, sekarang dengan adanya PPNS akan ada penyidikan, sehingga segala sesuatu yang diatur di dalam Perda itu harus ditanggung yang bersangkutan. Tidak harus dipidana, bisa saja dikenai denda yang harus dibayar pelanggar Perda sesuai dengan putusan pengadilan,” sambungnya.

Diceritakan Robert, Perda-Perda yang selama ini mengacu kepada KUHAP, menerapkan sanksi denda sangat kecil, hanya Rp 7.500.

“Namun, dengan adanya peraturan pemerintah yang baru, denda pelanggaran Perda bisa sampai Rp50 juta. Dan di Perda itukan maksimal pidananya tiga bulan kurungan, nanti kalau sudah kita kembangkan bisa jadi 6 bulan,” tukasnya.

Dalam prosesnya nanti, kata Robert, pihaknya akan melibatkan kejaksaan.

“Dan dalam pelaksanaannya nanti, kita akan berkordinasi dengan kepolisian. Ke depan, sesuai dengan tuntutan peraturan yang ada, seluruh PPNS yang ada di Kota Pematangsiantar ini, kantor sekretariatnya itu di Kantor Satpol PP. Baik itu Penyidik PNS dari Dishub dan OPD lainnya, sekretariatnya di Satpol,” tandasnya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles