20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ruang Perpustakaan DPRD Siantar Diresmikan Jadi Rumah Restorative Justice Kejari

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ruang perpustakaan DPRD Kota Pematangsiantar diresmikan menjadi Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar. Saat peresmian pada Rabu (20/7/22), rumah tersebut diberi nama Rumah RRJ Sapangambei Manoktok Hitei.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Edward Kaban SH MH dalam sambutannya secara virtual menerangkan, RRJ merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya-upaya damai antara para pihak yang bertikai.

Baca Juga:Kajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Justice di Asahan

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, dijelaskan Edward, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Tentunya hal itu dengan batasan syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp2,5 juta, serta korban sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka.

Baca Juga:Terapkan Restorative Justice di Siantar, Kejaksaan Pakai Gedung DPRD Selesaikan Perkara

Usai peresmian RRJ Sapangambei Manoktok Hitei, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Ketua DPRD Timbul M Lingga SH beserta Kepala Kejaksaan Negeri Jurist Precisely SH MH dan unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar tempak meninjau lahan di areal kantor DPRD yang akan dijadikan lokasi pembangunan RRJ ke depan.

Disela peninjauan, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti menyampaikan bahwa sesuai instruksi Jaksa Agung, setiap wilayah Indonesia diharapkan memiliki Rumah Restorative Justice untuk membantu proses keadilan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan yang tidak merugikan semua pihak.

“Maka Pemko mendukung adanya RJ ini, kira-kira di sinilah nanti, Insya Allah, didirikan Rumah RJ. Untuk sementara Rumah RJ ada di salah satu (ruangan) gedung DPRD Kota Pematangsiantar,” ujarnya. Saat ditanya apakah akan dibangun tahun 2022 ini, dr Susanti belum dapat memastikannya. “Kita upayakan, yang penting sudah ada lahannya,” jawabnya.

Baca Juga:Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH, saat menjawab pertanyaan mistar mengenai jumlah perkara yang sudah ditangani atau diselesaikan kejaksaan lewat Restorative Justice, ia menyebutkan sudah 2 kasus yang diselesaikan. “Suda ada 2, yaitu perkara penganiayaan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga, “Yang pertama kita apresiasi. Dengan hadirnya rumah restorative justice di lingkungan perkantoran DPRD, ini merupakan bentuk dukungan kita kepada program jaksa agung. Dan ini juga merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar,” tuturnya singkat.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles